BREBES JATENG, Suara Jelata – Seperti yang diketahui, Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah adalah daerah nomor 2 terbanyak se- Indonesia yang dilaporkan tentang adanya perbudakan modern. Yakni kejahatan luar biasa terhadap para pekerja Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal asing.
Di mana nasib para ABK asal Indonesia di kapal-kapal ikan asing di laut lepas kerap mengalami tindakan tidak menyenangkan. Dari kekerasan fisik, jam kerja yang panjang, makanan yang tidak layak, sakit tanpa pengobatan hingga berujung kematian.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putra, S. Sos, M.Si, mengatakan pihaknya akan membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan migran khususnya di Brebes.
“Jadi agar muatan lokal di Brebes itu masuk ke regulasi tersebut dalam rangka melindungi migran, ya salah satunya ABK,” kata Warsito Eko Putra kepada suarajelata.com, Selasa (25/10/2022), di ruang kerjanya.
Terkait persoalan Brebes menjadi nomor 2 terbanyak se-Indonesia tentang perbudakan modern, menurut Warsito Eko Putra, perlu adanya edukasi ke mereka para ABK, terlebih soal keterampilan calon pekerja.
“Sempat kita bahas seperti terampil berenang, kemudian banyak indikatornya terkait dengan keterampilan-keterampilan mereka. Mungkin ke depan, saya akan berusaha sebelum mereka berangkat sudah dipastikan bahwa mereka punya keterampilan,” ujar Warsito.
Sebenarnya, lanjut Warsito, tidak hanya di luar negeri saja, namun di dalam negeri pun pihaknya akan mendorong agar mereka (para pekerja) punya keterampilan. Bahkan banyak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang akan membantu terkait dengan keterampilan mereka.
Mudahnya agen memberangkatkan calon ABK tanpa keterampilan. Warsito menyebut mengenai sanksi kepada agen regulasinya tidak bunyi. Pihaknya hanya sebatas memberikan ID paspor.
Warsito menyebut, untuk agen di Brebes keseluruhannya ada 15 agen cabang agen. Sementara untuk agen ABK kebanyakan berada di Kota Tegal.
“Saya sampaikan kepada masyarakat, sebelum bekerja itu keterampilan dan keahlian harus diutamakan terutama keterampilan berbahasa asing. Sehingga ketika mereka di luar negeri bisa lebih mudah untuk berkomunikasi,” tegasnya.
Terkait keahlian renang, Warsito menyampaikan pihaknya harus bekerja sama dengan stakeholder yang ada di Kementerian maupun di Pemerintahan Daerah sendiri.
“Kan ada dinas perikanan, agar mereka itu ketika bekerja sudah punya keterampilan renang. Sehingga ketika mereka di laut apa pun, bagaimanapun mereka sudah siap,” pungkasnya. (Olam)