BREBES JATENG, Suara Jelata – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes, Wahyudin Noor Aly atau dikenal Goyud memberikan keterangan terkait surat yang diterimanya. Surat dimaksud adalah surat pemberhentian sementara yang dijatuhkan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Tengah kepada dirinya, yang disebutnya bersifat individu.
“Pemberian sanksi individu ada prosedurnya ada sesuai PO, yakni dengan pemberian surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Apabila kedua surat peringatan itu tidak diindahkan maka dilakukan pemberhentian tetap,” jelas Goyud, usai memimpin Upacara Gelar Pasukan, Sabtu (29/10/2022).
Dia menyebut, dalam Musyawarah Besar (Mubes) PP di Hotel Sultan Jakarta, menghasilkan sejumlah keputusan penting.
“Salah satunya revisi atau penyempurnaan AD/ART Organisasi yang menyebutkan dengan jelas terkait kesalahan dan sanksi,” terangnya.
Kemudian, lanjut Goyud, terkait siapa yang berwenang memberikan sanksi, itu ada Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur sanksi, yaitu ada di PO Nomor 1 tahun 2020.
Goyud yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jateng dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan, bahwa prosedurnya harus melalui rapat pleno di tingkatannya. Jika melihat surat yang memberikan sanksi terhadapnya, itu sangat bertentangan dengan PO, karena menurutnya, suratnya dilayangkan oleh MPW yang tidak mempunyai kewenangan.
“Ketika sanksi dijatuhkan dan terjadi kekosongan jabatan, maka harus ada pelaksana tugas dan caretaker,” bebernya.
Dia menyebut, dalam pengisian jabatan pelaksana tugas ini sesuai PO dan dilaksanakan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) luar biasa. Namun sanksi yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan prosedur PO dan AD/ART.
“Yang bisa menurunkan jabatan ketua MPC adalah PAC yang telah memilihnya dalam Muscab. Sedangkan MPW hanya berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) hal itulah yang memicu terjadinya kekisruhan,” ujarnya.
Dikatakannya, MPC Brebes bersama seluruh PAC sudah bersikap jika Musyawarah Wilayah (Muswil) PP yang telah dilaksanakan dianggap tidak sesuai AD/ART.
Sebelumnya, dalam rangka memperingati hari ulang Tahun Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila yang ke-63, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes melaksanakan Upacara Gelar Pasukan di Lapangan Gedung Olah Raga (GOR) Sasana Adhi Karsa, Kabupaten Brebes, Sabtu (29/10/2022).
Selain jajaran anggota dan pengurus MPC serta Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila yang berada di seluruh Kecamatan wilayah Kabupaten Brebes, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa badan Otonom Pemuda Pancasila. Di antaranya, Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Srikandi PP, Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), Badan Pengusaha Pemuda Pancasila (BP3) serta Siliwangi Centre 234.
“Saya berterima kasih kepada seluruh PAC di Kabupaten Brebes juga kepada lembaga-lembaga PP yang tetap memegang teguh AD/ART Organisasi serta menjaga kekompakan,” kata Goyud. (Olam)