SINJAI, Suara Jelata— Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Kabupaten Sinjai, memfasilitasi perjanjian kerja sama keagenan korporasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah.
Penandatanganan tersebut dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali bersama Ketua KSPPS BMT Al Amanah, Syamsu Rijal, disaksikan Kadiskopnaker Sinjai, Ir. H. Ramlan Hamid di Aula Warung Nikmat yang disaksikan Manajer Koperasi, H. Hermin serta Kepala Bidang Koperasi Diskopnaker Sinjai, Darwis. Kamis, (03/11/2022).
Kadiskopnaker Sinjai, Ir. H. Ramlan Hamid, sangat mengapresiasi perjanjian kerja sama ini, sebab dengan begitu dapat melindungi anggota KSPPS BMT Al Amanah.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada masyarakat terkait ketenagakerjaan, baik formal maupun informal, khususnya bagi pelaku koperasi maupun UMKM.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan senantiasa bersinergi dengan Pemda dalam jaminan sosial masyarakat Sinjai, khususnya bagi pekerja yang bergerak pada sektor koperasi dan UMKM,” kata Kadiskopnaker Sinjai, Ramlan Hamid.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gasali menyampaikan terima kasih kepada Diskopnaker Sinjai, yang telah memfasilitasi sehingga terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (*)