BREBES JATENG, Suara Jelata – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Brebes Pro Investasi Indonesia menggelar orasi dan teatrikal di Halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, Senin (07/11/2022). Aksi itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi peran aktif masyarakat dalam pembangunan daerah khususnya dalam bidang penanaman modal baik asing maupun dalam negeri. Serta mensupport dan memberi peringatan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat terkait di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes.
Menurut koordinator aksi Anom Panuluh, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap pemangku kebijakan. Pasalnya DPMPTSP mempunyai tugas untuk membantu bupati dalam melaksanakan fungsi pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Namun, melihat tupoksi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Brebes secara umum berdasarkan pengamatan kami adalah gagal,” kata Anom Panuluh.
Dari sisi promosi, lanjut Anom, Dinas Penanaman Modal dan PTST Kabupaten Brebes belum mampu menggaet investor sesuai target. Padahal Pemkab Brebes telah menyediakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) lebih dari 5.000 hektare.
“Dalam hal penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan PTST Kabupaten Brebes telah gagal memberikan layanan dengan baik. Hal ini terlihat dengan maraknya pendirian pabrik-pabrik yang belum tuntas proses perizinannya, bahkan terindikasi adanya ketentuan perizinan yang dilanggar. Kami menilai ada unsur kesengajaan dan pembiaran yang tentu mengundang pertanyaan masyarakat,” terangnya.
Sementara itu peserta aksi lainnya, Deden Sulaiman menyebut, dari banyaknya temuan kegagalan Dinas Penanaman Modal dan PTST melalui kesempatan ini pihaknya sampaikan tuntutan dalam aksi damai. Salah satunya terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami meminta transparasi dana CSR dan kembalikan dana CSR kepada yang berhak untuk dikelola agar berfungsi dan bermanfaat sebagaimana mestinya,” tegas Deden.
Deden menambahkan, bahwa aksi tersebut bertujuan untuk membangkitkan gairah investor dan menjunjung tinggi serta mengantarkan ke jalur yang benar.
“Yaitu dengan mengurus izin di kantor ini, namun kenyataannya seperti apa yang saya sampaikan dalam teatrikal. Di sana dicegat lebih menggampangkan lebih bermain di luar, bukan soal itu tapi kan akhirnya ada ketimpangan apabila pendirian pabrik tidak sesuai prosedur,” kata Deden.
Menanggapi aksi massa terkait kedinasannya, Tety Yuliana yang baru menjabat sebagai Kepala DPMTSP sekitar 2 bulan menyampaikan terima kasih atas kritikannya dan masukan terlebih untuk kebenaran.
“Ini bisa menjadi kajian kami untuk lebih baik, namun sebenarnya kami sudah memberikan ruang diskusi, tetapi mungkin mereka menuntut lebih cepat untuk direspon,” kata Tety.
Padahal, lanjut Tety, di saat bersamaan pihaknya sedang mengoptimalisasi persiapan MPP yang akan segera di-launching. Bersamaan dengan itu, pihaknya juga kedatangan tim dari ombusman juga kunjungan KemenPAN-RB dan beberapa evaluasi pelayanan publik dari biro organisasi.
“Sehingga kemarin kami sudah menyampaikan ke mereka untuk bersabar, setelah prioritas ini kemudian akan kami tindaklanjuti,” bebernya.
Tety juga menyebut, terkait perizinan pihaknya juga mengacu pada regulasi. Di mana pihaknya tidak memiliki kewenangan mutlak untuk merekomendasikan suatu perizinan, menurutnya rekomendasi diperoleh dari beberapa pihak yang terkait.
Terpisah, Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menanggapi tentang CSR yang disebut-sebut dalam aksi.
“Jadi terkait dengan CSR ini adalah dalam rangka untuk menampung kepedulian dari pihak ketiga, artinya perusahaan-perusahaan yang ada di Brebes ini untuk saling berbagi terhadap kondisi-kondisi daerah. Alhamdulillah kemarin di saat era pandemi pun dari pihak-pihak perusahaan membantu kita, ada masker kemudian sembako dan sebagainya,” kata Djoko.
Jadi, menurut Djoko, mereka semuanya memberikan, kemudian Pemkab menyalurkan ke pihak-pihak yang memang memerlukan. Termasuk misalnya ada kegiatan pihaknya mengolaborasikan antara kemampuannya dengan kemampuan perusahaan.
“Mungkin pada saat-saat tertentu kita butuh bantuan untuk bencana dan sebagainya di lapangan, yang dalam penanganannya kita juga memerlukan pihak ketiga. Bantuan perusahaan kita sounding-kan, terkait regulasinya sudah ada Perda dan Perbub,” bebernya.
Djoko menyebut terkait dengan hal ini mungkin masih banyak pihak yang perlu penjelasan lebih detail. Dikatakannya pihaknya selama ini transparan semuanya.
“Jadi tidak ada misalnya transfer uang masuk, kalau CSR itu kan transfer uang peruntukannya harus jelas untuk apa dan masuk APBD dulu,” jelasnya. (Olam)