BeritaDAERAHSosial

Kuasa Hukum Buruh PHK di Brebes, Sesalkan Penyelesaian Kliennya di Luar Dinas

×

Kuasa Hukum Buruh PHK di Brebes, Sesalkan Penyelesaian Kliennya di Luar Dinas

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dari beberapa buruh yang di-PHK oleh PT MMM menyesalkan pihak perusahaan yang menyelesaikan masalah PHK di luar kedinasan, Senin (07/11/2022). (foto: Olam)

BREBES JATENG, Suara Jelata – Kuasa Hukum dari beberapa buruh yang di-PHK oleh PT MMM, Ahmad Soleh, S.H, sangat menyayangkan penyelesaian pesangon oleh pihak perusahaan. Di mana penyelesaian tersebut dilakukan di luar dinas oleh pihak PT yang terletak di wilayah Losari, Jawa Barat itu, Senin (07/11/2022).

Sementara Surat Pengaduan dari Kuasa Hukum beberapa buruh yang di-PHK oleh PT tersebut telah diadukan secara resmi ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes pekan lalu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ahmad Soleh mengatakan, para buruh yang telah di-PHK beberapa di antaranya sudah mendapatkan kompensasi, ada pula beberapa sudah dipekerjakan lagi. Namun yang disayangkan adalah penyelesaian beberapa buruh yang didampingi itu diselesaikan di luar kedinasan.

“Kenapa penyelesaian para buruh yang di-PHK dilakukan di luar dinas. Malah dibawa ke warung makan yang berada di wilayah Losari Jawa Barat,” ujarnya heran.

Padahal, lanjut Soleh, dirinya sudah melayangkan surat resmi ke Dinas (Dinperinaker) dan pihak PT, serta telah mendapatkan surat resmi dari Dinas (Dinperinaker) untuk mediasi antara pihak perwakilan buruh dan pihak PT. Akan tetapi dari pihak PT MMM yang sekarang menjadi PT MEL tidak pernah datang, malah pihak perusahaan menggiring karyawan-karyawan yang di-PHK ke Losari Jawa Barat.

“Logikanya ini PT berada di wilayah Brebes. Kenapa harus dibawa ke sana, ada undangan mediasi di Dinas ya seharusnya penyelesaian di Dinas,” tegasnya.

Soleh yang juga Divisi Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Brebes menyampaikan, seharusnya PT mendatangi pihak Dinas untuk kumpul bareng pihaknya serta bersama perwakilan PT dan buruh.

Soleh menyebut, ada 110 buruh yang di-PHK namun mereka sudah dipekerjakan lagi, dan beberapa buruh yang ia dampingi sudah diselesaikan hak-haknya oleh pihak PT.

“Walau bagaimana pun, pihak PT sudah memberikan kompensasi ke buruh yang telah di-PHK. Tapi yang sangat kami sayangkan adalah kompensasi beberapa buruh yang kami dampingi itu diberikan ataupun dikumpulkan di Jawa Barat,” tukasnya.

Menurutnya, pihak PT sudah dua kali mendapat undangan namun mangkir, artinya pihak PT tidak ada keseriusan menangani (masalah PHK) di Brebes ini.

Soleh berharap, dinas terkait pengawasannya harus lebih ketat. Karena sebagian besar buruh adalah warga Brebes yang seharusnya diayomi, dan harus diperjuangkan kesejahteraannya. (Olam)