DAERAHNews

Bawaslu Soppeng Sosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

×

Bawaslu Soppeng Sosialisasikan Perbawaslu Penyelesaian Sengketa

Sebarkan artikel ini

SOPPENG, Suara Jelata— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng sosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Tata Cara Penyelesaian Sengketa kepada Panwaslu Kecamatan Divisi Penangangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng. Sabtu, (12/11/2022).

Sosialisasi ini guna meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap dasar regulasi pelaksanaan tugas Panwaslu Kecamatan dalam penyelesaian sengketa.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, S.Sos mengharapkan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman Panwaslu Kecamatan terhadap teknis pelaksanaan permohonan penyelesaian sengketa antar peserta.

Menurutnya, Panwaslu Kecamatan dapat menyeselesaikan permohonan sengketa atas mandat dari Bawaslu Kabupaten.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abd. Jalil, S.Pd., M.Pd. menyampaikan dasar regulasi pelaksanaan sengketa proses pada pasal 466 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pada sosialisasi ini akan membahas tentang penyelesaian sengketa secara umum, baik dari dari subjek dan objek sengketanya, para pihak, hingga putusan yang dihasilkan terhadap dasar pada Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa yang dipedomani, telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019 dan belum terbit perbawaslu terbaru tentang ini” jelasnya.

Diakhir kegiatan, Panwaslu Kecamatan mensimulasikan Penyeselesian Sengketa Cepat Antar Peserta sebagai gambaran nantinya menerima permohonan sengketa di tingkat kecamatan.