DAERAH

Menang Sidang KIP atas Desa Limbangan, Ketua PD GNPK-RI Brebes : Termohon Harus Serahkan Salinan 6 RAB

×

Menang Sidang KIP atas Desa Limbangan, Ketua PD GNPK-RI Brebes : Termohon Harus Serahkan Salinan 6 RAB

Sebarkan artikel ini

 

BREBES JATENG, Suara Jelata- Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik (GNPK RI) Kabupaten Brebes kembali memenangkan sidang Keterbukaan Informasi Publik tentang gugatan sengketa permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Limbangan Kecamatan Losari Kabupaten Brebes pada, Rabu (9/11/2022) lalu, di Kantor Komisi Informasi (KIP) di Jl. Tri Lomba Juang no :18 Semarang.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Organisasi anti korupsi tersebut mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke Desa Limbangan lantaran dinilai kurang transparan dalam memberikan informasi terkait adanya aduan dari masyarakat mengenai dugaan beberapa temuan.

Adapun, menurut Ketua PD GNPK-RI Brebes Budi Prabowo, perihal permohonan RAB yang diadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah oleh GNPK RI meliputi 6 item antara lain, yang pertama Salinan berita acara rapat kegiatan pembelian lahan untuk perluasan makam Desa Limbangan Kecamatan Losari dan data masyarakat yang terkena beban untuk iuran pembelian lahan Makam.

“Namun terkait pembelian lahan untuk makam sudah klir, yang kedua salinan perdes atau dasar hukum terkait pengelolaan tanah bengkok milik desa yang berlokasi di pinggir tanggul sungai Cisanggarung yang diduga dijual oleh oknum Pemerintah Desa Limbangan,” kata Budi Prabowo, Jum’at (11/11/2022) di Rumahnya.

Kemudian, lanjut Budi Prabowo, salinan Perdes terkait tanah bengkok milik Desa Limbangan yang berlokasi di sebelah utara SDN 01, tepatnya di sebelah utara Lapangan bulu tangkis yang diatasnya berdiri bangunan permanen milik warga, selanjutnya salinan Perdes terkait pengelolaan Pasar Desa Limbangan termasuk dokumen lelang atau kontrak pengelolaan Pasar oleh pihak ketiga dan salinan pengelolaan atau penggunaan uang hasil sewa Pasar.

“Lalu, salinan rencana anggaran biaya dan gambar atau spek pembangunan drainase yang berlokasi di blok lumpur yang bersumber dari bantuan keuangan APBD II Kabupaten Brebes tahun anggaran 2021 dan salinan APBDes Desa Limbangan tahun 2019,2020 dan 2021,” jelasnya.

Budi Prabowo menyebut, sesuai dengan hasil sidang KIP Pemerintah Desa Limbangan harus menyerahkan informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yakni dilakukan penyerahan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diputuskan.

“Sementara kami menunggu 14 hari dari penyerahan semua yang dimintakan GNPK-RI untuk nantinya kami gelar perkara, hal-hal yang mana yang harus disikapi dan harus dibenahi oleh Kepala Desa Limbangan,” terangnya. (Olam)