LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Sosialisasi diberikan oleh Polres Lebak di aula LRC SD Negeri Margajaya 1, Cimarga, Rabu (16/11/2022).
Sosialisasi diikuti oleh para Kepala Sekolah Dasar se-Kecamatan Cimarga dan perwakilan Polsek Cimarga, Bripka Fauzi.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui BA Unit Penyidik Tipidkor Polres Lebak Bripka Agus mengatakan pihaknya melaksanakan sosialisasi Tipidkor. Dengan materi Pengenalan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hari ini kami memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Tipidkor di Sekolah Dasar Negeri se-Kecamatan Cimarga. Alhamdulillah semua peserta antusias mengikuti,” ucapnya.
Melalui sosialisasi seperti ini, lanjut Agus, diharapkan bisa menekan angka tindak pidana korupsi. Khususnya di satuan pendidikan bisa diminimalisir, agar juklak juknis administrasi berjalan dengan semestinya.
“Semoga bermanfaat dan menjadikan acuan untuk melaksanakan roda administrasi sekolah dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Cimarga mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak. Menurutnya, dengan adanya sosialisasi ini bisa bermanfaat. Serta diharapkan agar ke depannya acuan ini bisa bermanfaat bagi satuan pendidikan dasar. Khususnya di Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Cimarga.
“Semoga bermanfaat dan bertambah wawasan lagi mengenai tindak pidana korupsi,” harapnya.
Hal senada dikatakan Ketua K3S Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Cimarga, Edi Junaedi. Bahwa dengan administrasi yang cukup banyak jadi bisa lebih teliti lagi.
“Terimakasih kepada Polres Lebak sudah memberikan pemahaman tentang regulasi tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sosialisasi Tipidkor berjalan lancar dan kondusif diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan narasumber Polres Lebak. (Iwan)