BeritaDAERAHPENDIDIKAN

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kejaksaan Negeri Lebak Gelar Workshop

×

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Kejaksaan Negeri Lebak Gelar Workshop

Sebarkan artikel ini

LEBAK BANTEN, Suara Jelata Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak menggelar Workshop Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Rabu (16/11/2022) pukul 13.30 WIB.

Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum dengan narasumber Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta, S.H.Kn.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kemudian hadir secara daring, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Banten yaitu Koordinator Bidang Datun, Muhammad Novel, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Lebak, Ria Ramadhayanti, S.H., M.Kn., juga para Jaksa Pengacara Negara. Peserta workshop sebanyak 34 perwakilan dari seluruh OPD di Kabupaten Lebak yang terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari dalam keterangannya menyampaikan kegiatan workshop ini dilakukan sebagai implementasi dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022. Yaitu tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia” Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Di mana di dalam Instruksi Presiden RI tersebut pada angka 15 memberi instruksi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri. Dan memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran pelaku usaha atas ketentuan mengenai produk dalam negeri,” ucap Sulvia Triana Hapsari.

Instruksi Presiden RI tersebut, ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung RI dengan mengeluarkan surat Jaksa Agung RI Nomor: B-38/A/SKJA/02/2022 tanggal 14 Februari 2022. Di mana surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia untuk mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Kemudian melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kementerian/lembaga yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memastikan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaannya tersebut.

“Wajib menggunakan produk dalam negeri memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 25%. Apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40%,” terangnya.

Penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN di bawah 25% hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga. Serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis, dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Sulvia menjelaskan bahwa, dengan banyaknya pertanyaan, permintaan pendapat hukum, konsultasi hukum dari OPD di Kabupaten Lebak mengenai penggunaan PDN dan TKDN pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Yang tidak mungkin diakomodir satu persatu oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebak.

“Maka kami berinisiatif untuk menyelenggarakan workshop ini dan mengundang narasumber yang ahli pada bidangnya,” tutup Sulvia Triana Hapsari. (Iwan)