BeritaDAERAH

Puluhan Hektare Lahan TNGM Rusak, Ternyata Ini Penyebabnya

×

Puluhan Hektare Lahan TNGM Rusak, Ternyata Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di wilayah Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. (foto: artikelrumah123/Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Puluhan hektare lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) tercatat rusak, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kerusakan tersebut diakibatkan ulah manusia dan bencana alam.

Kepala Balai TNGM Karyadi mengungkapkan hal itu dalam acara “Diskusi Interaktif Menyelamatkan Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup Bersama Masyarakat”. Diskusi digelar di Balai Pertemuan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Rabu (16/11/2022).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

”Saat ini total ada 50 hektare lahan di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang yang mengalami kerusakan. Faktornya banyak ada karena ulah manusia dan bencana,” kata Kepala Balai TNGM Karyadi.

Karyadi menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan di antaranya patroli pencegahan dan koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, upaya pencegahannya dengan dialog interaktif dengan multi stakeholder.

Menurut Karyadi, untuk pengelolaan kawasan Merapi berbasis pemberdayaan, perlindungan budaya dan konservasi. Karena sejak dahulu Gunung Merapi memiliki ikatan dengan masyarakat.

Dalam acara, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina, menyebut dengan diskusi interaktif tersebut untuk membuka forum bersama multi stakeholders dan masyarakat. Hal itu bertujuan melindungi dan menyelamatkan kawasan konservasi dan lingkungan hidup TNGM bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral.

”Saya berharap dengan kesepakatan, Deklarasi Bersama hari ini, semua dengan peran masing-masing untuk memiliki tekad bersama untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM,” harapnya.

Disebutkan Vita, DPR menyiapkan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), atas revisi UU Nomor 5/1990. Sudah ditetapkan sebagai UU usulan DPR dalam tahap pembahasan dengan Pemerintah.

UU ini, mengatur dan memperkuat tata kelola konservasi hutan dalam rangka melindungi sumber daya alam dan ekosistemnya, yang lebih sistematis dan relevan menciptakan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

”Diharapkan dengan dialog interaktif ini ada satu tujuan, satu kesepahaman untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM,” pungkas Vita Ervina. (Iwan)