BeritaHUKRIM

Gegara Tak Bersihkan Rumah, FC Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri

×

Gegara Tak Bersihkan Rumah, FC Dianiaya Hingga Tak Sadarkan Diri

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN JATIM, Suara Jelata – Seorang perempuan bernama Fitria Cahyani (21) masih tak sadarkan diri saat hendak dimintai keterangan Polisi pasca dirinya dianiaya oleh tiga pelaku pada Jumat (18/11/2022). Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS kepada sejumlah awak media, Jumat (25/11/2022).

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga pelaku terhadap Fitria Cahyani (FC) pada Jumat (18/11/2022) telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Keterangan tersebut berdasarkan surat laporan kepolisian nomor : TBL/B/636/XI/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. 3 terduga pelaku itu yaitu, SA, S, dan N.

“Penyidik mengaku saat dimintai keterangan saat itu korban pingsan, jadi masih dibutuhkan waktu lagi, untuk korban akan dimintai keterangan lagi,” ujar Nining.

Disebutkan, pemanggilan terhadap korban tersebut untuk dimintai keterangan kalau akan dilakukan jadwal ulang. Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut masih menunggu dari Satreskrim Polres Pamekasan.

“Reskrim nanti yang akan jadwalkan, pemeriksaan lagi,” ungkap Nining.

Di tempat terpisah, PC menceritakan peristiwa itu bermula saat dirinya sedang berada di rumahnya, tepatnya di dalam kamarnya. Saat itu SA, S, dan N sedang melintas di depan rumahnya.

Kemudian pelaku N menanyakan kepada FC dari luar rumah lantaran kondisi rumahnya tidak dibersihkan.

“Dia (N) menanyakan, kenapa rumah tidak dibersihkan. Lalu saya jawab dari dalam kamar, iya Mbak, nanti akan dibersihkan,” urainya lagi.

Atas jawaban itu, kemudian terjadi percekcokan antara N dan FC. Kemudian FC diminta untuk keluar kamar oleh N. Tidak berselang waktu lama, SA, S dan N mendobrak pintu rumah korban.

“Kemudian tiba-tiba S mendekati saya, sedikit meloncat, mukulin, dan narik-narik lenganku, nampar, dan nyakar ke wajah saya,” terang FC.

Selanjutnya, N juga ikut menganiaya dengan menjambak rambut, menyakar wajah FC, memukul kepala serta leher bagian belakang.

“Bahkan tak hanya itu, SA pun juga turut menonjok tulang hidung dekat mata saya,” imbuhnya.

Akibat dari penganiayaan tersebut, bagian leher dan wajah FC lebam, bahkan tangan kanannya hampir retak. Akibatnya, selama beberapa hari tangan FC tidak bisa bergerak.

“Saat itu, saya mencoba melindungi diri, cuma saya tidak berdaya melawan mereka. Badan saya remuk, tangan kanan tidak bisa bergerak,” jelasnya.

Dalam surat laporan polisi, diterangkan bahwa kasus penganiayaan itu para pelaku terjerat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 juncto pasal 170. Yang menyebutkan, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (zk)