KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Prajurit dan Persit Yonarmed 11 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Hukum Divif 2 Kostrad di Aula Guntur Geni Yonarmed 11/76 TRK/GG/2/2 Kostrad Jalan dr. Koesen Hirohoesodo Selatan, Gelangan, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (08/12/2022).
Penyuluhan diawali dengan sambutan Kapten Arm Siregar selaku Kakorum dan dilanjutkan dengan pemberian materi penyuluhan hukum, Penyuluhan Hukum oleh Hukum Divif 2 Kostrad.
Penyuluhan hukum kepada anggota Korum Batalyon Armed 11/76 TRK/GG/2/2 Kostrad dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 3 Yonarmed 11 Kostrad merupakan salah satu kegiatan program Divif 2 Kostrad. Kegiatan serupa dilaksanakan setiap tahun sebagai salah satu upaya dalam menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran di satuan.
Dalam sambutannya, Kakorum menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim penyuluhan hukum dari Divif 2 Kostrad yang dipimpin langsung oleh Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.
“Saya ucapkan selamat datang kepada Tim penyuluh dan saya harapkan bagi seluruh anggota dapat mengikuti kegiatan penyuluhan dengan baik. Perhatikan apa yang disampaikan pemateri dan tanyakan apa saja yang kurang jelas,” tegas Kakorum
Sementara Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. mengawali paparannya menyampaikan terimakasih atas sambutannya. Dengan kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran di satuan dan meningkatkan disiplin prajurit.
Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan dan tim mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya telah disambut dengan hangat.
“Saya sampaikan bahwa kami dari Hukum Divif 2 Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab. Untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap Prajurit dan keluarganya yang membutuhkan. Karena hal tersebut adalah merupakan hak bagi setiap Prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan,” terangnya. (Atik)