BeritaKriminalPolri

Edarkan Pil Koplo, Pria Muntilan Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

×

Edarkan Pil Koplo, Pria Muntilan Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Plt. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. memimpin Press Release ungkap kasus peredaran psikotropika, di Lobby Mapolresta Magelang, Rabu (04/01/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial MS alias Jon (27), di sebuah toko kelontong di Muntilan, Senin 19 Desember 2022. Pasalnya, warga Kecamatan Muntilan ini diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y atau dikenal dengan sebutan Pil Sapi.

Hal itu diungkapkan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Press Release di Lobby Mapolresta Magelang, Rabu (04/01/2023). Dalam keterangan diungkapkan kronologi kejadian yang melibatkan Terduga Pelaku MS.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Tersangka MS ini ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Magelang pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan di Toko Kelontong “SA” di wilayah Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang,” ujar AKBP Sajarod.

Terduga Pelaku MS alias Jon ini, lanjut Sajarod, diduga keras melakukan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y/Pil Sapi. Dalam penangkapan juga disita dan diamankan  barang bukti berupa kardus warna cokelat, dilakban warna cokelat tertempel resi SICEPAT.

“Di dalamnya berisi toples plastik warna putih berisi pil bundar berwarna putih berlogo huruf Y, di dalam plastik transparan kurang lebih sebanyak 1.000 butir . Selanjutnya Terduga Pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKBP Sajarod.

Plt. Kapolresta Magelang mengatakan, terhadap Terduga Pelaku disangkakan Pasal 196 UU Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas AKBP Sajarod. (Iwan)