BeritaDAERAHHUKRIM

Awal Tahun 2023, Kajati Banten Resmi Tandatangani 2 Surat Perintah Penyidikan

×

Awal Tahun 2023, Kajati Banten Resmi Tandatangani 2 Surat Perintah Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023, Kamis (05/01/2023). (foto:Enggar/Iwan SJ)

SERANG BANTEN, Suara Jelata – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023, Kamis (05/01/2023).

Dalam acara penandatanganan kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut yang pertama adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tanggal 5 Januari 2023. Yaitu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK). Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada Tahun 2017.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus posisi singkat

Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK). Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) pada Tahun 2017.

Di mana Tim Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.

Selanjutnya Kajati Banten menyebut bahwa, dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua serta KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua. Menurutnya dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298.

Diketahui terduga pelaku telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut dengan cara menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukkannya (side streaming).

Selain itu terduga pelaku juga melakukan penempatan atau (placement) aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak dan membelanjakan atau dengan maksud menyamarkan dan atau menyembunyikan uang hasil pencairan KMK dan KI dari Bank Banten. Yang merupakan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi sebagai Tindak Pidana Asal dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer/RTGS serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening.

Kajati Banten juga menegaskan, perbuatan dimaksud diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk itu dirinya memerintahkan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten agar segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU. Dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum. Dan sekaligus melakukan penelusuran setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya.

Lebih jauh Kejati Banten Leonard Eben Ezer menjelaskan, yang kedua adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Mengenai modusnya

Adapun modus operandinya adalah adanya oknum pegawai pada salah satu Bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

Perbuatan tersebut pun dilakukan dalam kurun waktu April sampai dengan Mei 2022. Dan pada bulan September sampai dengan Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten. Untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp 8.530.120.000. (Iwan)