BeritaDAERAHKriminalPolri

Curi Uang di Siang Bolong, Lelaki Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

×

Curi Uang di Siang Bolong, Lelaki Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kasus tersebut diungkapkan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah dalam Press Conference pada Jumat (06/01/2023) yang dipimpin Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Salaman. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang warga Dusun Selorejo, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bernama Arjudi (60) melapor ke Kepolisian pada tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Dia sebagai Korban, melaporkan bahwa pada hari itu sekira pukul 13.00 WIB telah kehilangan sejumlah uang di rumahnya, uang diduga dicuri seseorang.

Kasus tersebut diungkapkan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah dalam Press Conference pada Jumat (06/01/2023) yang dipimpin Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Salaman.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diungkapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023, sekira pukul 09.00 WIB, korban kedatangan tamu bernama RS (46) dengan tujuan mencari anak Korban (Arjudi) untuk disuruh mengikat buah durian. Kemudian Korban mengatakan bahwa anaknya sedang bekerja, setelah itu RS berpamitan, selanjutnya Korban langsung berangkat ke kebun untuk menyemprot tanaman cabai.

“Sekira pukul 12.30 WIB korban pulang ker umah untuk beristirahat, setelah beberapa saat korban pergi ke dapur dengan maksud untuk mengambil makan. Sesampainya di dapur korban melihat jam duduk yang berada di dalam almari posisinya terbalik, selanjutnya korban mengambil kunci almari untuk membukanya,” tutur Plt. Kapolresta Magelang.

Akan tetapi, lanjutnya, almari tersebut susah/ tidak bisa dibuka kuncinya, Korban kemudian menarik paksa pintu almari tersebut. Setelah berhasil dibuka Korban mendapati bahwa pakaian yang berada di dalam almari acak-acakan. Kemudian korban mengecek uang yang disimpan di dalam almari tersebut dan ternyata uang sejumlah Rp 25.600.000 sudah tidak ada.

“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi sebesar dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salaman untuk diproses sesuai hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Sajarod.

Setelah Polsek Salaman mendapat laporan polisi tersebut di atas kemudian Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan olah TKP dan memeriksa Saksi-Saksi serta melakukan penyelidikan. Selanjutnya petugas berhasil mengidentifikasi Terduga Pelaku.

“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 Januari 2023 petugas mendapat informasi jika Terduga Pelaku sedang berada di rumah kontrakanya di Dusun Prembulan Desa Tegalarum Kecamatan Borobudur,” terang Sajarod.

Setelah itu pada pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap Terduga Pelaku di rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Salaman serta dilakukan interogasi dan Terduga Pelaku telah mengakui melakukan pencurian yang dimaksud.

“Dari Terduga Pelaku ini petugas berhasil menyita Barang Bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario, Nopol AA-6490-ET, tahun 2021, warna Merah, sebagai BB sarana. Atas perbuatan pencurian dengan pemberatan, RS diancam Pasal 363 ayat (1) dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Sajarod. (Iwan)