BeritaDAERAHKriminal

Bejat, Pria di Blora Ini Hamili Perempuan Disabilitas Hingga Melahirkan

×

Bejat, Pria di Blora Ini Hamili Perempuan Disabilitas Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Tersangka S (62), pria yang menghamili perempuan disabilitas saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/01/2023). (foto: Alamsyah)

BLORA JATENG, Suara Jelata Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga bermoral bejat. Dia adalah S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora  yang diamankan di rumahnya pada hari Jumat (13/01/2023) lalu.

Diduga S telah menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi. Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, S.I.K., M.M., M.H. melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, S.H., S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Senin (16/01/2023).

Dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora dan Tim Biddokes Polda Jawa Tengah. Serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono, S.H., M.H. beserta anggotanya.

Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban. Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri.

“Pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan ayah dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan di atas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.

Selain mengamankan Tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah. Serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

“Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Christian Chrisye Lolowang. (Als)