BREBES JATENG, Suara Jelata – Dalam suasana hari jadi Brebes yang ke 345 adalah momen terbaik untuk penataan birokrasi dan kemajuan brebes termasuk di dalamnya tentang investasi Asing demi kesejahteraan masyarakat brebes.
Karena apapun alasanya Brebes sebagai penerima manfaat yang sangat terbantu dalam hal ini khususnya bisa mengurangi volume pengangguran di Kabupaten Brebes.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Yayasan Buser Indonesia (YBI) Kabupaten Brebes, Oping Maryono kepada suarajelata.com pada, Rabu (18/1/2022) di Sekretariat YBI Buser, Kembang Baru, Kelurahan Brebes.
Untuk itu, Oping Maryono sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan adanya investasi asing yang membangun usahanya di brebes. Namun oping juga menganjurkan supaya tatanan birokrasi dan prosedural seyogyanya harus tegas dan terkontrol.
“Salah satunya kami dari YBI menganjurkan kepada pihak pemda maupun OPD terkait untuk tegas dan melakukan langkah langkah upaya demi menanggulangi dampak-dampak yang beresiko juga bagi masyarakat,” kata Oping Maryono.
Oping menyebut, ada beberapa pokok permasalahan di antaranya, lemahnya peran Pemerintah Daerah karena berdasarkan Perka BKPM No. 04 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitasi Penanaman Modal pada Bagian Ketiga Penerbitan Perizinan Berusaha Pasal 10 ayat (2).
“PMA kewenangan Penerbitan Perizinan Berusahanya ada di Pemerintah Pusat. Akan tetapi Pemerintah Daerah selain sebagai penerima manfaat tetapi juga secara langsung menjadi penerima dampak lingkungan terbesar dari rencana investasi tersebut, sehingga sudah selayaknya Pemda mempunyai fungsi control dan pengawasan terhadap rencana investasi yang akan masuk,” jelasnya.
Salah satu contoh, lanjut Oping, data dari NIB yang dimiliki oleh PT. GEI ini berlamat kantor dan alamat usahanya ada di Kabupaten Tegal. Itu perlu dipertanyakan dan dibuktikan keabsahannya.
Menurut Oping, Lahan seluas ±15 Hektar di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes yang dibebaskan oleh PT. GEI menurut Perda Kabupaten Brebes No. 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes 2019 – 2039 berada dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Permukiman dan Sempadan Sungai sehingga diperlukan pembahasan untuk mendapat Persetujuan Fórum Penata Ruang terhadap alih fungsi dan tata guna lahannya sebagai dasar dalam Penerbitan PKKPR dan/atau karena belum adanya Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan tersebut.
“Maka diperlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes sebelum diterbitkan PKKPR dan menurut Kepmen ATR/Kepala BPN No. 1589/SH-HK.02.1/XII/2021 tentang Penetapan Lahan sawah yang dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi JAwa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali dan Provinsi NTB lahan PT. GEI masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” terangnya.
Oping menambahkan, PT. GEI merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) dari China yang didalam NIB nya tertera Klasifikasi Industri Besar dengan KBLI yang tercantum dalam NIB masuk dalam Kegiatan Usaha Industri Besar dengan Kualifikasi Resiko Tinggi menurut PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Pasal 17 Ayat (3).
Dalam hal Pelaku Usaha, lanjutnya, yang melakukan usaha dengan tingkat Resiko Tinggi diwajibkan memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan cara menyusun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
“Sesuai dengan PP No. 30 Tahun 2021 yakni tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Permenhub No. 17 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis,” jelas Oping.
Dikatakan, terkait hal tersebut, pihaknya sudah kroscek ke BPN Kabupaten Brebes diduga Pertek BPN belum keluar dan sama sekali belum ada tembusan dari PT GEI. (Olam)