BeritaDAERAHKriminal

Terlibat Penyaluran Psikotropika, Dua Pria Magelang Berurusan Dengan Hukum

×

Terlibat Penyaluran Psikotropika, Dua Pria Magelang Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Dua orang warga Kabupaten Magelang berinisial AP (23) alias J alias T dan GAN (41) diciduk Satresnarkoba Polresta Magelang karena diduga terlibat penyaluran psikotropika. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Media Center Polresta Magelang Jawa Tengah Polda Jawa Tengah, Rabu (18/01/2023) pukul 13.00 WIB.

Diterangkan Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB Satresnarkoba telah mengamankan seseorang yang berinisial AP alias J alias T. Pemuda ini ditangkap di Terminal Tegalrejo lantaran diduga memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika atau menerima penyerahan psikotropika.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kemudian dilakukan pengembangan dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seseorang lagi yang berinisial GAN yang diduga menyerahkan Satresnarkoba,” terang AKBP Sajarod.

Tersangka AP alias J alias T ini memiliki Psikotropika untuk digunakan sendiri dan sebagian untuk dijual. Di mana Psikotropika tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Tersangka GAN.

“Tersangka GAN mengaku mendapatkan Psikotropika tersebut dengan cara membeli secara online,” lanjut Sajarod.

Dari Tersangka AP alias J alias T, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 strip yang setiap stripnya berisi 10 pil Mersi Alprazolam 1 mg dengan total 150 butir. Kemudian 1 strip yang berisi 4 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, 1 butir pil Mersi Alprazolam 1 mg, 1 tas weistbag warna hitam kombinasi warna merah putih hijau.

Selain itu juga barang bukti uang tunai Rp 400.000 pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 (enam) lembar, 1 potong celana Jeans warna biru, dan 1 unit HP Merk Samsung Galaxy A30 warna biru.

Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 62 Undang – Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juga Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) tentang penyaluran psikotropika. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Iwan)