Sinjai, Suara Jelata—Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu kelurahan dan desa (PKD) di enam Desa. Senin, (23/1/2023).
Perpanjangan pendaftaran ini dimulai tanggal 24 – 26 Januari mendatang, hal ini dikarenakan desa tersebut belum memenuhi kouta yang ada pada petunjuk tekhnis penerimaan calon PKD.
Desa yang dilakukan perpanjangan adalah Desa Tongke-tongke, Desa Bongki Lengkese, Desa Kampala, Desa Patalassang, Desa Passimarannu dan Desa Sanjai.
Ketua Pokja penerimaan PKD Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar mengatakan beberapa desa yang kembali dibuka pendaftaran dikarenakan ada yang belum memenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen.
“Untuk yang belum memenuhi kuota perempuannya dan belum memenuhi dua kali kebutuhan kita kembali buka, kita harapkan agar yang ingin bergabung di penyelengara khususnya di Panwascam Sinjai Timur untuk tidak melewatkan momen perpanjangan ini,” kata Ketua Panwascam Kecamatan Sinjai Timur ini.
Formulir pendaftaran bisa di ambil di Sekretariat Panwascam Sinjai Timur Jl. Andi Akbar Nomor 18, Lingkungan Manggarabombang, Kelurahan Samataring atau menghubungi nomor WhatsApp 088202000401














