DAERAHNews

YARA Simeulue: Pembukaan Lahan Yang Masuk Kedalam Kawasan Hutan Produksi Melanggar Hukum

×

YARA Simeulue: Pembukaan Lahan Yang Masuk Kedalam Kawasan Hutan Produksi Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua Paralegal YARA Kabupaten Simeulue Indra Dilli meminta kepada pihak terkait serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum sebagai konsekuensi yang harus dihadapi PT.Raja Marga atas pelanggaran yang telah terjadi

SIMEULUE, Suara Jalata – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Simeulue melalui Ketua Paralegal Indra Dilli menyatakan bahwa sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Simeulue dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD) Pengelolaan Hutan Wilayah IV Nomor : 522.3/143/I/2023 tanggal 25 Januari 2023 bahwa pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT.Raja Marga itu masuk dalam kawasan hutan produksi.

YARA Simeulue dalam hal ini melihat dan mendapatkan informasi bahwasanya
PT. Raja Marga telah melakukan proses jual beli lahan melalui oknum tertentu, namun yang menjadi pertanyaan kita bersama atas nama siapa lahan itu, Apa bukti kepemilikan lahan yang diperjual belikan, Atas persetujuan siapa

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Kemudian dalam pembersihan lahan tersebut atau land clearing apakah sudah mendapatkan izin, jika ada siapa yang keluarkan” Kata Ketua Paralegal YARA Simeulue Indra Dilli kepada media Antarannews pada hari Sabtu (28/01/2023

Indra Dilli menambahkan, Secara tegas YARA Simeulue meminta PT.Raja Marga menghentikan kegiatan pembukaan lahan tersebut, kami juga akan meminta PT.Raja Marga untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait permasalahan ini, Sehingga permasalahan ini mendapat titik terang

“YARA Simeulue juga meminta kepada pihak terkait serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan hukum sebagai konsekuensi yang harus dihadapi PT.Raja Marga atas pelanggaran yang telah terjadi” Tutupnya Indra Dilli.(*)