LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Sahril warga Desa Ciapus, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, melaporkan oknum Ketua Panwascam Kecamatan Cijaku ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak. Calon Pengawas Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) melaporkan dengan dampingi anggota Komisi I DPRD Lebak, Senin (6/2/2023).
Pelaporan tersebut karena adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua Panwascam Kecamatan Cijaku.
“Hari ini saya sudah membuat laporan sesuai prosedur yang ada. Saya laporkan oknum Ketua Panswascam Kecamatan Cijaku yang diduga telah melakukan pungli kepada saya. Yaitu dengan meminta sejumlah uang jutaan rupiah untuk lolos menjadi Panwascam di Kecamatan Cijaku,” kata Sahri pada awak media usai membuat pelaporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
Menurut Sahril, pihaknya sudah sangat dirugikan oleh oknum Ketua Panwascam Cijaku yang memberikan sebuah harapan agar lolos menjadi Panwascam dirinya harus membayar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah).
“Agar lolos menjadi Panwascam Kecamatan Cijaku, saya diminta uang dua juta lima ratus ribu rupiah, dan waktu itu saya hanya baru memiliki satu juta limaratus ribu rupiah. Kata oknum bakal lolos, eh ternyata tidak lolos,” katanya.
Lanjut Sahril, dirinya terpaksa memberikan sejumlah uang tersebut karena ingin menjadi Panwascam di Kecamatan Cijaku. Hal tersebut, kata dia, karena ingin bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dari hasil kerja Panwascam tersebut.
“Saya terpaksa ngasih uang juga Pak, bukannya saya mampu. Kalau saya lolos kan saya kerja, dan hasilnya gajinya untuk menyambung hidup,” katanya.
Sahril juga mengaku sudah memiliki bukti-bukti secara fakta dan data terkait dugaan pungli oknum Ketua Panwascam Kecamatan Cijaku tersebut.
“Ada buktinya, transferan dan bukti lainnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah menegaskan bahwa adanya dugaan pungli tersebut tentu hal itu menjadi cerminan buruk bagi penyelenggaraan Pemilu salah satunya di Panwas Kecamatan Cijaku.
“Ini bukan hanya tidak elok, tapi tentu sudah dzolim kepada warga. Untuk itu, kami Komisi I dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak Bawaslu dan pihak Panwascam Kecamatan Cijaku untuk mengklirkan persoalan tersebut. Sehingga tidak terjadi lagi di kemudian hari, dan agar Pemilu ini berjalan dengan lacar, aman dan tertib,” ujarnya.
Polisiti dari Partai PDIP Kabupaten Lebak itu juga mengaku dalam waktu dekat akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu Kabupaten Lebak dan Panwascam Kecamatan Cijaku.
“Kami berharap khususnya kepada Bawaslu Kabupaten Lebak agar secepatnya memanggil oknum Ketua Penwascam Kecamatan Cijaku, dan jika ada pelanggaran etik tentunya segera diproses sesuai aturan yang ada di Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni mengatakan bahwa laporan dugaan pungli terhadap Sahril tersebut telah diterima oleh Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu.
” Kita sudah menerima laporan yang bersangkutan, setelah itu kita akan melakukan rapat pleno dengan Pimpinan Bawaslu. Jika ini memenuhi syarat meteri dan formil, tentu kita akan menindaklanjuti,” katanya.
Menurut Ade, jika dugaan pungli tersebut terbukti, jelas hal tersebut telah mencoreng penyelenggara Pemilu khususnya pengawas Pemilu.
“Kita sudah sampaikan sebelumnya, bahwa semua pengawas Pemilu harus menjaga perilaku penyelenggara Pemilu terutama etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Nah, kalau ini terbukti, jelas sanksi terberatnya yaitu diberhentikan secara tidak hormat. Jika masih ada pelanggaran yang lainnya, itu diluar Bawaslu, kita serahkan kembali kepada pelapor. Karena di Bawaslu kita fokus menangani terkait etiknya,” tegasnya. (Iwan)