MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Peristiwa perkelahian berujung pengeroyokan terjadi di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Banyurojo, mengakibatkan satu orang Korban mengalami luka di bagian kepala.
Kronologi kejadian pengeroyokan dituturkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolresta setempat, Selasa (07/02/2023). Diceritakan, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB, Korban seorang laki-laki bernama Suyono sedang membersihkan jalan gang yang berlumut di depan rumahnya.
Saat itu kebetulan Pelaku berinisial S mengendarai sepeda motor dan hendak lewat, kemudian sempat bilang dengan bahasa Jawa, “Aku arep liwat” (Aku mau lewat), Korban kemudian menyahut, “Ora nduwe unggah-ungguh, permisi pa piye, ana uwong tuwa ora sopan.” (Tidak punya sopan-santun, permisi atau bagaimana, ada orang tua tidak sopan).
Kemudian Pelaku bilang “Emang dalanmu pa?” (Memang jalanmu apa?), lalu dijawab oleh Korban “Kowe ra ngerti ceritane” (Kamu tidak tahu ceritanya). Setelah itu, Pelaku menabrak Korban hingga jatuh. Korban yang jatuh berdiri berusaha membela diri dan terjadi perkelahian, tidak berselang lama ayah dari Pelaku datang ikut dalam perkelahian membantu Pelaku dengan membawa payung.
“Terjadi pemukulan di bagian kepala Korban beberapa kali, kemudian warga datang untuk melerai. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami luka di bagian kepala, terdapat beberapa benjol dan luka robek di kepala dengan 2 jahitan. Serta beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri,” papar Ruruh.
Atas dasar laporan kejdian tersebut Unit Reskrim Polsek Mertoyudan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB Tim dapat mengidentifikasi Pelaku S.
Kemudian Pelaku S diamankan di daerah Mertoyudan Kabupaten Magelang. Dari hasil interogasi petugas, S mengakui perbuatannya dan selanjutnya Pelaku S diserahkan ke Kantor Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbutannya, Pelaku S diancam pidana pengroyokan seperti diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yaitu barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Iwan)