BREBES JATENG, Suara Jelata – Menanggapi beredarnya surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi oleh Dinas LHPS Brebes mengenai pembelian solar subsidi untuk kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kepala DLHPS, La Ode Vindar Aris Nugroho AP. MSi menyampaikan, hal itu sesuai dengan Perpres no. 191 tahun 2014.
“Solar subsidi dapat digunakan untuk mobil pengangkut sampah dan untuk penggunaan alat berat di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang berfungsi untuk pengelolaan sampah mengacu pada fungsi pelayanan umum atau sosial kepada masyarakat,” jelas La Ode kepada suarajelata.com, Selasa (14/2/2023).
La Ode menyebut, menurut vice president communication PT. Pertamina Persero, Fajriyah Usman. Pembelian BBM menggunakan jerigen masih diperbolehkan asalkan ada surat pengantar dari dinas terkait.
“Misalnya untuk kegiatan pertanian maka surat pengantarnya dari dinas pertanian setempat. Demikian tanggapan kami,” pungkasnya. (Olam)