BeritaDAERAHPOLITIK

Rekrutmen PPS Dinilai Janggal, KRL Demo Kantor KPU Lebak

×

Rekrutmen PPS Dinilai Janggal, KRL Demo Kantor KPU Lebak

Sebarkan artikel ini

LEBAK BANTEN, Suara Jelata Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar Aksi Demonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Rabu (15/02/2023). KRL menilai banyak yang janggal dalam rekrutmen PPS di KPU Lebak.

KRL juga mendesak agar Ketua KPU Lebak segera dicopot atau mundur dari jabatannya. Juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran hukum secara perdata maupun pidana. Atas pelaksanaan seleksi Calon anggota panitia PPS yang diduga menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) tersebut yakni LSM Bentar, LSM LBR, LSM Aliansi Indonesia, LSM Abdi Gema Perak (AGP) dan LSM GTR.

Koordinator Aksi Ahmad Yani menegaskan aksi tersebut adalah penyampaian aspirasi terkait persoalan rekrutmen anggota PPS di 345 desa dan kelurahan di KPU Lebak. Pihaknya mengaku banyak kejanggalan dalam rekrutmen tersebut.

“Di sini kita menemukan banyak kejanggalan di lapangan terkait rekrutmen anggota PPS. Pertama, dalam rekrutmen PPS itu diseleksi atau di wawancarai oleh PPK, sementara kan PPK ini baru saja dilantik. Orang-orang baru semua di PPK jadi tidak akan paham, meskipun tadi disampaikan oleh Ketua KPU ada Bimtek. Bimtek paling berapa hari mana bisa mereka menyeleksi anggota PPS,” tegas Ahmad Yani yang juga Ketua Umum LSM Bentar.

Yani menilai KPU telah melanggar kode etik dan juga tidak transparan dalam rekrutmen anggota PPS tersebut. Selain itu, pihaknya juga menduga ada anggaran yang besar dalam perekrutan PPS tersebut.

“Memang betul dalam aturan itu diperbolehkan untuk semua orang mendaftar atau menjadi anggota PPS. Namun, seharusnya KPU lebih selektif. KPU seharusnya memperhatikan orang-orang menganggur yang juga memiliki potensi menjadi anggota PPS, kenapa tidak mereka kerjakan, loloskan dong. Jangan yang sudah kerja dikerjakan lagi, pengangguran semakin tinggi dong ,” kata Yani.

Sementara itu, Toni Ketua Aliansi Indonesia menyatakan bahwa banyaknya perekrutan seperti Perangkat Desa bahkan juga PNS.

“Memang betul KPU tadi menyatakan bahwa ada semacam himbauan setiap warga negara boleh menjadi anggota PPS, tapi kan dalam pekerjaan seperti PNS itu sudah ada undang-undang yang mengatur, ini jelas berbenturan,” ungkap Toni.

Menurut Toni, KPU juga seharusnya melakukan seleksi dengan bijak dan penuh kehati-hatian. Artinya di sini jangan sampai berbenturan aturan.

“Menurut kami KPU Lebak ini sudah melanggar aturan yang ada, untuk itu kami akan laporkan ke DKPP dan PTUN-kan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM AGP Marpausi, bersama Ketua LBR Sutisna dan Ketua LSM GTR Iwan Setiawan menyebut bahwa ada kejanggalan terutama di dalam surat keputusan KPU terkait mekanisme regulasi untuk rekrutmen.

Sementara itu Ketua KPU Lebak Nikmatullah mengatakan bahwa pihaknya memaknai aksi tersebut adalah sebuah perhatian masyarakat Lebak yang diwakili oleh LSM yang tergabung di KRL.

“Tadi sudah dijelaskan mulai dari aturan Undang-Undang Nomor 7 kemudian turunnya PKP Nomor 8 tahun 2022, kemudian ada Keputusan KPU Nomor 534. Di situ dijelaskan bahwa ada klausul yang memang bisa memberikan menugaskan PPK untuk melakukan PPK atau PPS,” kata Nikmatullah.

“Mereka tugasnya mewawancara tentunya dengan sebelumnya dibekali melalui bimtek untuk mereka siap PPK mewawancarai PPS dan hasilnya diserahkan ke KPU dan KPU-lah yang menetapkan. Jadi KPU yang menetapkan bukan PPK, artinya kewenangan itu tetap ada di KPU,” lanjutnya.

Terkait rekrutmen PPS baik di KPU maupun yang dilaporkan ke Bawaslu yang berkaitan dengan KPU, Nikmatullah mengatakan sejauh ini belum ada laporan. (Iwan)