BREBES JATENG, Suara Jelata – Penarikan mobil dengan cara tipu daya dilakukan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) yang mengaku dari pihak Leasing dengan alasan angsurannya menunggak dialami Nasabah PT. Mandiri Utama Finance Kota tegal yang sedang melintas di wilayah Langgen Kabupaten Tegal pada, Senin (13/2/2023) pukul 19.30 Wib.
Diketahui, Nasabah PT. Mandiri Utama Finance tersebut, Ozie (22) merupakan warga Desa Lembarawa Kecamatan/Kabupaten Brebes, merasa ditipu oleh OTK yang mengaku debt collector (penagih hutang) lembaga keuangan yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kota Tegal, Jawa Tengah.
Menurutnya, saat ia melintas mengendarai mobil Daihatsu Gran Max tahun 2017 bernopol : B 1623 FZH., bersama ayahnya, SR (46) di jalan wilayah Langgen Kabupaten Tegal dirinya dikepung oleh 3 unit mobil yang didalamnya dipenuhi beberapa OTK yang mengaku debt collector (penagih hutang) dan diikuti 2 sepeda motor yang berboncengan.
Sempat adu mulut saat di jalan antara SR dengan OTK yang mengaku sebagai debt collector yang akhirnya mereda. Kemudian, oleh OTK nasabah tersebut diarahkan ke Kantor PT. Mandiri Utama Finance Kota Tegal.
“Sesampainya dikantor PT. Mandiri Utama Finance Kota Tegal, OTK tersebut meminjam kunci mobil dengan alasan akan dicek nomor rangka dan mesin untuk keperluan perpanjang STNK mobil tersebut,” kata SR.
Kemudian, SR memberikan kunci mobil tersebut, kunci diterima dan dimasukan kantong saku celana. Tak lama kemudian OTK menghubungi taksi online.
“Taksi online pun datang kemudian OTK tersebut menyuruh kami agar bergegas pulang dengan menaiki taksi online yang dipesanya oleh OTK tersebut,” ungkap SR.
Keesokan harinya, pada Rabu, 14 februari 20023 pukul 16.30 wib, SR bersama Ozie serta teman-temannya termasuk dari Lembaga Al Jabar mendatangi kantor PT. Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jalan Gajah Mada Kota Tegal bertujuan untuk klarifikasi terkait unit mobil tersebut.
“Apakah ada di kantor atau tidak dan terkait surat penarikan atau penyerahan unit yang belum ditandatangani nasabah. Ketemu lah kami dengan Saptam serta karyawan kantor, namun saat ditanya tidak ada satupun yang mengetahui keberadaan dimana mobil Daihatsu Gran Max tahun 2017 tersebut yang bernopol : B 1623 FZH,” beber SR.
Menanggapi insiden tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Al Jabar Kabupaten Tegal, Aceng (43) turut prihatin.
Dia menyampaikan bahwa hal tersebut benar-benar sangat menyayangkan dan sangat merugikan bagi konsumen atau nasabah terkait cara-cara yang yang dilakukan oleh OTK tersebut.
“Itu pun jika benar OTK itu oknum dari eksternal PT. Mandiri Utama Finance kota tegal, akan tetapi jika tidak ada kaitanya dengan itu maka jelas itu sama saja pencurian bermodus menipu dan mengatasnamakan Mandiri Utama Finance,” tegas Aceng.
Dia berharap, setelah adanya pengaduan yang sudah masuk di Polres Slawi ini dapat cepat diproses ke laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Olam)















