MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 Pelaku pengeroyokan yang terjadi Srumbung Kabupaten Magelang. Ketiga Pelaku adalah laki-laki warga Srumbung, masing-masing RIS, ROH, dan KN, mereka ditangkap pada Jumat 6 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus pengeroyokan tersebut digelar dalam Konferensi Pers pada Sabtu (18/02/2023) dipimpin oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. di Lobby Mapolresta setempat.
Kapolresta Magelang menuturkan peristiwa terjadi pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, dengan Korban seorang laki-laki bernama Suripto warga Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Saat itu, Korban bersama dengan Saksi 1 datang ke rumah Salbiah di Dusun Goyudan, Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, Kaupaten Magelang
Kedatangan kedua orang ini, lanjut Kapolresta, dengan maksud untuk menjenguk Salbiah yang sedang sakit. Selanjutnya sesampainya di lokasi, Korban dan Saksi 1 masuk ke dalam rumah dan menemui Salbiah yang sedang sakit.
“Sekira pukul 20.00 WIB Korban dan Saksi 1 keluar dari dalam rumah Salbiah kemudian duduk di teras rumah itu bersama dengan para Terlapor (Pelaku). Sewaktu Korban bertemu dengan para Terlapor tersebut terjadi percakapan antara Korban dengan Terlapor 1 dan Terlapor 3,” terang Kombes Pol Ruruh.
“Dalam percakapan antara Korban dengan Terlapor 1 dan 3 tersebut tiba-tiba antara Korban dengan Terlapor 1 dan Terlapor 3 terjadi adu mulut. Sewaktu adu mulut terjadi, tiba-tiba Terlapor 1 memukul bagian wajah Korban. Melihat Terlapor 1 melakukan pemukulan terhadap Korban, selanjutnya Terlapor 2 dan Terlapor 3 bersama-sama ikut melakukan pemukulan terhadap Korban,” lanjut Ruruh.
Kejadiaan tersebut dilaporkan ke Polsek Srumbung, dan atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan serangkaian penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 itu, sekira pukul 23.00 WIB Tim dapat mengidentifikasi para Pelaku.
“Selanjutnya, para Pelaku diamankan di daerah Srumbung Kabupaten Magelang. Dari hasil interogasi petugas para Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya ketiga Pelaku diserahkan ke Kantor Polsek Srumbung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Ruruh.
Kapolresta Magelang mengatakan para Pelaku diancam pidana pengroyokan, seperti diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yaitu, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Iwan)