BeritaBERITA JELATAHUKRIMPolri

Dua Tersangka Pengedar Obat Daftar G Dibekuk Satresnarkoba Polresta Magelang

×

Dua Tersangka Pengedar Obat Daftar G Dibekuk Satresnarkoba Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka pengedar Obat daftar G diringkus Polresta Magelang. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua Tersangka pengedar Obat Daftar G jenis Pil Yarindo, yaitu MRA dan ICB. Keduanya ditangkap di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta setempat, Senin (20/02/2023) pagi. Keduanya diduga keras mengedarkan Obat Daftar G jenid Pil Yarindo, sehingga terhadap keduanya petugas melakukan penggeledahan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Dalam penggeledahan di dalam kamar di rumah kedua Tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolresta Magelang.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa Obat Daftar G jenis Pil Yarindo sejumlah 1000 butir, 100 butir Tryhexypenidyl, 2 butir Tramadol, 1 pak plastik klip bening. Kemudian diamankan pula 1 buah handphone merk Samsung warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, dan uang sejumlah Rp 175.000 diakui milik Tersangka.

“Setelah dilakukan introgasi bahwa pil yarindo tersebut telah dijual kepada Saudari T sejumlah Rp 70.000. Selanjutnya kedia Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Ruruh.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 196 UU Kesehatan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar (Iwan)