BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Dua Pemuda Asal Mertoyudan Ditangkap Saat Ambil Paket Diduga Berisi Narkoba

×

Dua Pemuda Asal Mertoyudan Ditangkap Saat Ambil Paket Diduga Berisi Narkoba

Sebarkan artikel ini
Dua Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua anak muda ini ditangkap di Kantor JNE Jalan Raya Magelang-Jogja Lingkungan Pasaranyar Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.

Masing-masing adalah APR (18) alias Kuncung, dan DRN (18) alias Yasin, keduanya diketahui warga Kecamatan Mertoyudan. Saat ditangkap, APS alias Kuncung baru saja mengambil paket di Kantor JNE yang diduga berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis. Sementara DRN alias Yasin berada di depan Toko Batako samping Kantor JNE yang mengantarkan APR mengambil paket di JNE.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal itu dituturkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. pada Konferensi Pers di Lobby Mapolresta setempat, Jumat (24/02/2023) pagi. Diterangkan Kapolresta Magelang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut dengan disaksikan oleh Perangkat Kelurahan Sumberrejo.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan dan diamankan barang bukti berupa paket JNE atas nama penerima APR yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan berisi irisan tembakau warna cokelat diduga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis. Barang itu diakui milik kedua terduga,” kata Kombes Pol Ruruh.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan barang bukti berupa  1 unit HP Xiaomi 6 A warna putih hitam, 1 unit HP REALME NARZO A30 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol: AA-5638-HG. Yang diduga ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kedua pemuda dan barang bukti tersebut kemudian diamankan, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada kedua Tersangka diksangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Iwan)