BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Awalnya Pria Ini Menginap, Ternyata Kemudian Mencuri Uang 15 Juta Rupiah

×

Awalnya Pria Ini Menginap, Ternyata Kemudian Mencuri Uang 15 Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Tersangka AW saat dihadirkan di Konferensi Pers Polresta Magelang, Sabtu (25/02/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun Beningan III RT 02 RW 08, Desa Bateh, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Kejadian tersebut mengakibatkan Korban bernama Fery Irawan Hermantyo menderita kerugian uang sebesar Rp 15.000.000.

Adapun terduga Pelaku adalah teman Korban yang berinisial AW beralamat sesuai KTP, Muara Baru, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Hal itu terungkap dalam acara Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolresta setempat, Sabtu (25/02/2023) pagi.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Awalnya Tersangka AW menginap bersama Korban di rumah mertua Korban, kemudian malam harinya Korban menyimpan uang miliknya di dalam lemari kamar. Kemudian pagi harinya korban dan Saksi I mendapati bahwa AW pergi meninggalkan rumah.

“Setelah mengecek lemari, Korban mendapati uang miliknya sudah diambil dan tidak berada di tempatnya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang tunai senilai lima belas juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candimulyo,” ujar Kapolresta Magelang.

Atas dasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Candimulyo melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 19.00 WIB Tim dapat mengidentifikasi Pelaku. Kemudian Pelaku diamankan di wilayah Candimulyo Kabupaten Magelang.

“Dari hasil interogasi petugas Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya Tersangka diserahkan ke Kantor Polsek Candimulyo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kombes Pol Ruruh.

Tersangka dikenakan pasal pidana pencurian, diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (Iwan)