BeritaDAERAHKriminal

Mencuri di Warung, Warga Tempuran Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

×

Mencuri di Warung, Warga Tempuran Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka FF sedang diwawancarai apar awak media, Selasa (28/02/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang laki-laki warga Tempuran Kabupaten Magelang berinisial FF (32) nekat mencuri di sebuah warung yang sedang ditinggal pemiliknya. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekira pukul 11.23 WIB di Dusun Tanggulboyo, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Kronologi kejadian dituturkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta setempat, Selasa (28/02/2023). Disampaikan pada hari ini Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, pemilik warung Achmad Mujiburohman (36) sebagai Korban sedang masuk ke dalam rumah.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Pemilik warung ini masuk ke rumah untuk mengurus ayahnya yang sedang sakit dan warung dalam keadan kosong dan terbuka. Sekitar lima belas menit Achmad kembali ke warung dikarenakan terdengar suara barang geser atau jatuh (suara glodag, Jw). Kemudian dirinya melihat seorang laki-laki yang sedang berjalan ke arah timur.

“Selanjutnya Korban ini mengecek tempat uang berupa tong plastik, namun uang yang berada di dalam tong plastik tersebut tidak ada. Segera Korban mengejar laki-laki tersebut dan laki-laki tersebut bisa tertangkap ketika hendak menghidupkan mesin sepeda motornya yang diparkir tak jauh dari warung,” ujar Ruruh.

Kepada laki-laki itu, Korban menanyakan tentang uang yang hilang di dalam tong plastik di warungnya, namun laki-laki tersebut tidak mengakuinya. Selanjutnya laki-laki tersebut diajak kembali ke warung oleh Korban namun tetap tidak mau mengakuinya.

“Namun setelah banyak warga yang datang laki-laki tersebut mengakuinya, bahwa dirinya yang telah mengambil uang milik Bapak Achmad, di mana kemudian uang dibuang di tempat lain. Namun akhirnya uang bisa diamankan oleh Bapak Achmad sang pemilik warung,” lanjut Kapolresta.

Atas kejadian tersebut Korban telah mengalami kerugian uang sebesar Rp 825.000 dan selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempuran. Kepada Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (Iwan)