Sinjai, Suara Jelata—Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil amankan seorang lelaki berinisial ZR (26) warga Dusun Dompili, Desa Saukang, Kec. Sinjai Timur, Kab. Sinjai.
Karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Pelaku diamankan karena diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di jalan Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu, (1/3/2023) pukul 21.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih).
1 (satu) kantong plastik warna hitam yang berisi 200 (dua ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (THD) warna putih (20 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih), dan 1 (satu) unit Handphone merk redmi warna ungu.
Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Akp Saifullah Syam mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah Sinjai.
Dari informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pulbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi.
Dalam pantauan ditemukan pelaku sedang berdiri disamping motor di jembatan Tui, Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) amplop warna putih yang berisi 300 (tiga ratus) butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih (30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih) di saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku ZR, mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar.
Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.












