BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Salahgunakan Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Magelang

×

Salahgunakan Narkotika, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
Ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Senin (06/03/2023). (foto: Iwan SJ)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Dua pemuda warga Kecamatan Mertoyudan berinisial APR (18) alias Kuncung, dan DRN (18) alias Yasin, diamankan Satresnarkoba Polresta Magelang Polda Jawa Tengah. Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

Dua pemuda ini diamankan di Kantor JNE Jalan Raya Magelang-Jogja Lingkungan Pasaranyar Kelurahan Sumberrejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Mereka baru saja mengambil paket di Kantor JNE yang diduga berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal itu dituturkan Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. pada Konferensi Pers, Senin (06/03/2023) pagi. Diterangkan Kapolresta Magelang, selanjutnya terhadap keduanya dilakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan dan diamankan barang bukti berupa paket JNE atas nama penerima APR yang di dalamnya berisi 1 plastik klip transparan berisi irisan tembakau warna cokelat diduga Narkotika Gol I jenis Tembakau Sintetis. Barang itu diakui milik kedua Pelaku,” kata Kombes Pol Ruruh.

Selain itu, petugas Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan barang bukti berupa  1 unit HP Xiaomi 6 A warna putih hitam, 1 unit HP REALME NARZO A30 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol: AA-5638-HG. Yang diduga ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Kedua pemuda dan barang bukti tersebut kemudian diamankan, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Magelang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Magelang.

Kepada kedua Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Yang menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” terang Kombes Pol Ruruh.

Di akhir Konferensi Pers, Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat terutama para orang tua untuk lebih jeli dalam mengawasi pergaulan putra-putrinya. Agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, dan terjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Magelang. (Iwan)