LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Mantan Kepala Desa Tambakbaya YAA (48) berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Unit Tipidkor Polres Lebak, Polda Banten. Pengamanan itu setelah YAA diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak Tanah Kas Desa Tambakbaya. Di mana tanah itu terdampak pembangunan jalan tol Serang-Panimbang Sesi II tahun 2021, di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Hal itu terungkap dalam Press Conference Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K., S.I.K. Juga hadir KBO Sat Reskrim Polres Lebak IPTU Mulyadi, Kasi Humas Polres Lebak IPTU Aminarto dan Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya, S.Tr.K. Selasa, (21/03/2023).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, mengatakan kasus ini berawal pada tahun 2022 didapat informasi bahwa ketika PT Wika Konstruksi akan melakukan clearing lokasi Pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang tepatnya di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya.
“Saat itu kita dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah Desa yang belum selesai proses ruislag-nya (tukar-menukar tanahnya). Kemudian pihak Wika Konstruksi menunjukkan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YAA,” tuturnya.
Lanjut Wiwin, kemudian penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Maka penyidik Unit Tipidkor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan Tersangka. Tersangka ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 14 Maret 2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di hari yang sama. Saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres Lebak mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka atau Pelaku negara dirugikan sebesar Rp 591.360.000. Sesuai dengan penghitungan kerugian negara dari ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebak.
Adapun Barang Bukti (BB) yang telah diamankan 1 unit kendaraan merk Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya. Kemudian, 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi, dan BB lainnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan Tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp 160.000.000. Kemudian dibelikan kendaraan roda empat merk Nissan Juke seharga Rp 120.000.000.
Selanjutnya membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki W175 seharga Rp 53.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di mushala sebesar Rp 15.000.000. Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp 15.000.000, dan merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya. (Enggar)















