SURAKARTA JATENG, Suara Jelata – Polresta Surakarta Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di Kota Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta karena telah melakukan perbuatan cabul. Yaitu dilakukan terhadap 3 anak muridnya yang masih di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki.
“Terjadinya kasus pencabulan di mana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” ucap Kapolresta Surakarta, Jumat (23/03/2023).
“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah-langkah kami walaupun itu adalah upaya-upaya penyidikan. Namun kita tetap menjaga psikologis dari korban dan keluarga,” lanjutnya.
Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS (44) warga Kratonan Serengan Kota Surakarta.
Dalam kejadian tersebut sementara ada tiga korban yang berhasil diidentifikasi dan dimintai keterangan. Ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri di mana korban berlatih.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta Surakarta mengimbau bahwa dari peristiwa tersebut. Jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor.
“Silakan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi atau pun korban,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 tahun 2022).
“Adapun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.
Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak-anak. Sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut. (Iwan)