KENDAL JATENG, Suara Jelata – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Rapat Pleno di Aula KPU Kendal, Rabu (05/04/2023). Berupa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Dengan dilakukannya kegiatan ini maka DPS telah ditetapkan,
termasuk beberapa TPS di lokasi-lokasi khusus.
Perihal tersebut, Bawaslu Kendal melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali meminta titik lokasi TPS khusus diterangkan Secara jelas.
“Karena penerapan TPS lokasi khusus ini masih baru. Harapannya bisa dijelaskan agar semua yang hadir di sini bisa mengetahuinya,” ujar Ghozali.
Sebelumnya, Bawaslu Kendal telah melakukan saran perbaikan dan melayangkan surat imbauan sebelum penetapan DPS ini. Hal itu pun sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kendal.
“Sebelumnya jajaran Bawaslu Kendal mengawasi Rekapitulasi serentak di tingkat desa oleh Pengawas Desa (PKD) pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023. Di tingkat kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan pada hari minggu tanggal 2 April 2023 dan pada hari ini (kemarin, red) Rabu tanggal 5 April Rekapitulasi di tingkat kabupaten,” imbuh Ghozali.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam acara itu menyampaikan, bahwa tahapan DPHP dan DPS Pemilu 2024 sudah dilaksanakan sejak Desember 2022. Dimulai dari Kemendagri yang menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Yang kemudian diolah dan diturunkan oleh KPU kabupaten/kota untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Menurut Hevy, ini hanya Daftar Pemilih Sementara yang nantinya akan diturunkan ke masyarakat.
“Dan nantinya akan naik lagi untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun untuk prosesnya masih cukup panjang,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ada perbedaan dengan tahun 2019. Yaitu ada TPS yang dikhususkan disiapkan di lokasi-lokasi khusus, misalnya di Pondok Pesantren, Panti Asuhan dan Lapas.
“Di lokasi khusus ini nantinya akan ada 6 TPS, dan nantinya akan menjadi bagian dari TPS yang akan direkap oleh KPU Kendal,” terang Ketua KPU Kendal. (Rozim)