BeritaDAERAHPolri

Tekan Peredaran Petasan, Polresta Magelang Gelar Deklarasi Zero Petasan

×

Tekan Peredaran Petasan, Polresta Magelang Gelar Deklarasi Zero Petasan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Petasan sering dianggap sebagai tradisi menjelang perayaan lebaran, namun demikian itu adalah anggapan yang salah karena akibat dari ledakan itu banyak menyebabkan kerugian materiil serta luka dan bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., sangat prihatin dengan kejadian ledakan petasan di dua tempat wilayah Kabupaten Magelang. Yaitu di Desa Giriwarno, Kaliangkrik beberapa minggu yang lalu yang mengakibatkan kerugian materiil belasan rumah rusak berat, bahkan adanya korban jiwa manusia. Kemudian ledakan yang terjadi di Desa Jebengsari, Salaman yang mengakibatkan 1 rumah milik pelaku rusak parah dan beberapa rumah sekitarnya mengalami rusak ringan pada Rabu (19/04/2023) malam.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Sudah banyak upaya yang dilaksanakan oleh kepolisian untuk mencegah peredaran obat petasan ini. Mulai dari tindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 dan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk Preemtif, Preventif, maupun Represif.

Untuk lebih dapat menyentuh ke lapisan masyarakat yang paling bawah, Polresta Magelang menginisiasi dilaksanakannya “Deklarasi Zero Petasan” oleh para Kepala Desa Se-Kabupaten Magelang. Kegiatan dilaksanakan di masing-masing Kecamatan secara serentak pada Kamis (20/04/2023) siang.

“Seluruh stakeholder bertanggung jawab secara moral, begitu juga dengan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama para kepala desa. Tentunya di lapangan bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut serta mengawasi, memberikan informasi, edukasi dan menyosialisasikan bahaya, serta larangan peredaran obat petasan di wilayahnya masing-masing,” terang Kapolresta Magelang.

Kapolresta menegaskan dampak peredaran obat petasan sangat merugikan masyarakat maupun diri sendiri. Pihaknya mengimbau pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 187 KUHP”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa selama Ramadan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka, dengan barang bukti obat mercon jadi sebanyak kurang lebih 200 Kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 Kg, potasium 111 Kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran, yang semua bahan tersebut telah didisposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

“Semoga dengan adanya deklarasi ini akan lebih efektif untuk menekan peredaran obat petasan di masyarakat,” pungkas Ruruh.

Terkait yang disampaikan Kapolresta Magelang, “Deklarasi Zero Petasan” telah dilakukan oleh Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Windusari, yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Windusari, Kamis (20/04/2023) pukul 11.00 WIB.

Deklarasi dihadiri oleh Camat Windusari Drs. Titok Lestianto, M.M., Kapolsek Windusari AKP Sutarman, Danramil 04/Windusari diwakili Serma Suripto. Juga hadir Anggota Polsek dan Anggota Koramil Windusari, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Windusari.

Kapolsek Windusari AKP Sutarman menyampaikan apresiasi atas terlaksananya “Deklarasi Zero Petasan” oleh Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Windusari.

“Semoga kegiatan ini berlanjut dengan aksi nyata kita semua untuk memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya, larangan, dan sanksi hukum terkait petasan,” katanya.

Ketua paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Windusari Budi Santoso, S.E. mengatakan, pihaknya berharap kepada para Kades komitmen menindaklanjuti yang telah dideklarasikan kepada masyarakat sampai lapisan yang paling bawah.

“Semoga apa yang menjadi harapan kita semua bisa tercapai dan terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya. (Iwan)