BeritaDAERAHKriminalPolri

Polres Magelang Kota Tangkap Kelompok Pelaku Currat Resto Mie, 1 Tersangka DPO

×

Polres Magelang Kota Tangkap Kelompok Pelaku Currat Resto Mie, 1 Tersangka DPO

Sebarkan artikel ini
Para Tersangka dihadirkan dalam Press Conference Polres Magelang Kota dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (currat), Selasa (02/05/2023). (foto: Iwan SJ)

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata Sebanyak empat Tersangka pencurian dengan pemberatan (currat) di salah satu resto mie di Jalan Tidar Kota Magelang, tiga di antaranya berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah, Kamis (27/04/2023). Sementara satu Tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 37.119.500, terjadi pada Minggu (16/04/2023) dini hari. Selain mengambil uang, para Tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak mereka.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. saat Press Conference di Mapolres Magelang Kota, Selasa (02/05/2023).

”Tiga tersangka yang telah diamankan, di antaranya MK alias K (49) warga Kendal Jawa Tengah, S (32) dan R alias M (45) warga Batang Jawa Tengah,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.

“MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian yaitu R, masih dalam pengejaran petugas sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para Tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar 10 juta rupiah sedangkan MK menerima 3 juta rupiah.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kapolres Magelang Kota. (Iwan)