KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Berbagai upaya dilakukan dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, salah satunya yaitu penegakkan hukum tilang. Seperti dilakukan oleh Satlantas Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah.
Satlantas Polres Magelang Kota masih menerapkan tilang manual maupun tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di wilayah Kota Magelang. Hal itu guna mewujudkan masyarakat tertib berlalulintas.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. melalui Kasatlantas AKP Afiditya Arief Wibowo, S.I.K. mengatakan, tilang elektronik hingga saat ini masih terus beroperasi. Penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas.
“Saat ini masih diterapkan ETLE Statis, Etle Drone, Mobile Sigap, maupun tilang manual untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE,” katanya di Mako Polres Magelang Kota, Kamis (11/05/2023).
Kasatlantas mengungkapkan, dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 6.770 pelanggar telah direkam dengan ETLE. Pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu lalulintas.
“Adapun tilang manual yang tidak ter-capture dengan ETLE sebanyak 437 pelanggar,” ucap AKP Afiditya.
Dengan penindakan melalui sistem ETLE ini, pihaknya berharap, pengguna jalan dapat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas. Sehingga dapat mewujudkan Kota Magelang zero accident.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih menaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya, serta tertib berlalulintas. Sehingga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (Iwan)