DAERAH

Dorong Investor Percepat Proses Perijinan, Pemkab Brebes Akan Bentuk Tim Khusus

×

Dorong Investor Percepat Proses Perijinan, Pemkab Brebes Akan Bentuk Tim Khusus

Sebarkan artikel ini

BREBES JATENG, Suara Jelata – Selama ini yang dijumpai di Lapangan itu kebanyakan Investor yang masuk dengan perijinan yang belum lengkap. Tetapi mereka dianggap sudah melaksanakan operasional.

 

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Adapun, dengan adanya  sistem Online Single Submission (OSS) ini sekarang perijinan melalui online. Sehingga, dengan begitu banyak investor yang ijinnya lewat online.

 

Sementara pihak investor sudah menerima, sedangkan pihak Pemkab belum tau karena tidak adanya tembusan.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan usai menerima audensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) pada, Kamis (11/5/2023).

Sekda Brebes juga menyampaikan rasa terima kasih atas saran-saran dan masukan dari pihak Aliansi Masyarakat Peduli Brebes (AMPB) karena, menurutnya, hal itu sudah mengingatkan pemerintah daerah dan menjadi kontrol yang positif untuk kebaikan Brebes.

 

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk Tim khusus dalam pengawasan perijinan pabrik dengan melibatkan OPD terkait. Bahkan dirinya juga sudah sering menyampaikan kepada OPD yang membidangi agar setiap kali ada investor yang masuk supaya diberikan edukasi agar proses perijinannya dahulu diurus, dimunculkan baru melakukan kegiatan.

 

“Setelah ini kami akan segera memerintahkan kepada DPMPTSP agar setiap data industri yang ada di cek dan di kejar bukti fisik pengurusan perijinan yang mereka miliki dan segera laporkan langsung kepada saya,” tegas Djoko Gunawan.

 

Dia berharap, agar semua pihak bisa saling memahami dan investor yang bersangkutan juga segera memproses perijinan.

 

Diketahui, AMPB melakukan audensi dengan PJ Bupati Brebes yakni berkaitan dengan maraknya investor asing yang membangun industri di wilayah Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.

 

“Dimana dalam pembangunannya tidak mengedepankan regulasi perijinan yang ada dan menabrak aturan serta mengabu abu kan aturan perundang undangan baik peraturan dari pusat maupun peraturan daerah,” kata Kordinator AMPB, Firdaus Andika.

 

Firdaus Andika menyampaikan tentang beberapa materi terkait maraknya bangunan pabrik di Kabupaten Brebes yang dinilai belum mengantongi perijinan namun sudah melakukan kegiatan bahkan sampai berdiri dan beroperasi di wilayah kabupaten Brebes.

 

“Namun terkesan dibiarkan tanpa adanya tindakan dari pihak Pemda, sehingga banyak menuai protes dan menjadi gaduh tidak kondusif di lingkungan masyarakat dan para pengamat lingkungan, terutama tentang Analis Dampak Lingkungan (AMDAL),” ujarnya.

 

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada Pemda Brebes agar dapat menata, memberikan kejelasan, kepastian di lokasi Kawasan Industri Brebes agar sesuai menurut Peraturan Bupati Brebes No 63 Tahun 2022.

 

Yakni, tentang Pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri dan agar Pemda Brebes dapat dengan segera melakukan penindakan terhadap Investor baik itu Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) atupun Penanaman Modal Asing (PMA).

 

“Yang diduga banyak menyalahi aturan tentang perijinan, sesuai Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan

Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, dari mulai tindakan teguran sampai dengan penghentian sementara sampai dengan keluarnya persetujuan perizinan yang diajukan agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat, ” paparnya.

 

Jadi, menurutnya, jangan seperti yang sudah-sudah saat masyarakat menanyakan Perijinan pabrik baik yang sudah berdiri, beroperasi atupun yang baru mulai semua OPD seolah mengkambing hitamkan OSS. Dengan alasan semua perijinan ada di Kementrian.

 

Sedangkan yang demikian, lanjutnya, membuat semua OPD seakan tidak berfungsi mengurus daerahnya sendiri, karena biar bagaimanapun, ini adalah pemerintah daerah Kabupaten Brebes yang sudah semestinya mereka dapat mencatat semua data-data industri di wilayahnya, memantau, mengetahui dan menertibkan untuk tegaknya sebuah aturan yang ada di pemerintah daerah Kabupaten Brebes.

 

“Kami dari AMPB mendukung sepenuhnya pihak investor yang masuk ke Brebes, demi untuk meningkatnya lapangan pekerjaan, namun kami menolak keras jika ada investor yang seenaknya dalam pembangunan dengan mengabaikan aturan perijinan, terutama terkait Amdal, harapan saya Pemda dapat dengan segera menutup dan menghentikan sementara kegiatan-kegiatan pekerjaan pabrik yang tidak mengantongi ijin hingga semua perijinan itu di terbitkan sesuai aturan yang ada dan juga harus dapat memberikan edukasi ketegasan kepada semua investor agar segera mengurus perijinan terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan di wilayah Brebes, agar tidak muncul kegaduhan seperti yang terjadi belakangan ini,” tegas Firdaus.

 

Disampaikan juga oleh Ketua NGO LAPPAS-RI, H. Purwanto, kepada Pemda ia menegaskan agar Pemda dan OPD terkait dapat lebih tegas untuk menindak semua bangunan pabrik baik yang baru mulai ataupun yang sudah beroperasi namun tidak mengantongi ijin terutama AMDAL untuk segera diberi teguran lisan maupun tertulis hingga penutupan atau pemberhentian sementara aktifitas kegiatan sampai semua perijinan-perijinan itu diurus dan di terbitkan.

 

“Karena jika terkait Amdal yang belum dikantongi Pemda tau dan Pemda membiarkan maka itu termasuk perbuatan melawan hukum yang ada sangsi denda dan pidananya,” terang Purwanto.

 

Terkait audensi ini, ia sangat mengapresiasi Pemda Brebes dalam hal ini kepada Sekda yang telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan saran dalam audensi.

 

“Untuk hasil yang di sampaikan Sekda kami tetap akan memantau dan apabila dalam waktu 15 hari ke depan tidak ada tindakan dan tindak tegas pihak Pemda untuk menertibkan investor dan pabrik-pabrik yang tidak berijin kami akan mengadukan hal ini kepada instansi yang lebih tinggi dan dalam hal itu adalah Kementrian,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, audensi diterima di ruang Sekda Brebes di lantai 2 gedung Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) jalan proklamasi No: 77, Pukul 11.00 Wib di hadiri oleh PJ Bupati Brebes yang di wakilkan Sekda Brebes Ir.Djoko Gunawan. M.T. Karena hari itu PJ Bupati sedang ada kegiatan di Desa Pandansari kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes bersama KPK RI.

 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua NGO LAPPAS-RI, Purwanto bersama bendaharanya, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di wakili oleh Afroni (Kabid Perijinan) dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes di wakili oleh Andriani. (Olam)