BeritaDAERAHPolriSosial

Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas, ETLE di Kota Magelang Terus Digencarkan

×

Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas, ETLE di Kota Magelang Terus Digencarkan

Sebarkan artikel ini
Penindakan ETLE di Kota Magelang hanya dapat dilakukan oleh 20 petugas yang telah terverifikasi dan terkoneksi langsung Ditlantas Polda Jateng. (foto: Iwan SJ)

KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata Polres Magelang Kota hingga saat ini terus menggencarkan  penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan budaya tertib berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Magelang Kota, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan ETLE atau tilang elektronik masih berlaku di wilayah Kota Magelang. Disampaikan dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 6.770 pelanggar telah direkam dengan ETLE, pelanggar terbanyak didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalulintas.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sedangkan tilang non elektronik yang tidak ter-capture dengan ETLE dari bulan Januari sampai dengan April 2023 sebanyak 437 pelanggar,” ucapnya saat dijumpai di Mako Satlantas, Jumat (12/05/2023).

AKP Afid menjelaskan, saat ini Polres Magelang Kota menerapkan ETLE statis, ETLE drone, Mobile Sigap, maupun tilang non elektronik untuk menjangkau pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercakup ETLE. Penegakan hukum ini menyasar pelanggaran yang kasat mata dan pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas.

“Penerapan ETLE di Kota Magelang ini kita harapkan memberi dampak yang sigifikan. Sehingga dapat mendorong  pengguna jalan menjadi lebih disiplin, taat, serta patuh berlalulintas,” harapnya.

Kasatlantas menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik. Juga sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah.

“Tilang elektronik ini cukup efektif. Karena dapat mendorong pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalulintas. Sehingga terwujud Kota Magelang ini zero accident,” jelas AKP Afid.

Penindakan ETLE di Kota Magelang, lanjut AKP Afid, hanya dapat dilakukan oleh 20 petugas yang telah terverifikasi dan terkoneksi langsung Ditlantas Polda Jateng.

“Jadi tidak semua anggota Kepolisian dapat melakukan penindakan ETLE,” terangnya.

Afid mengimbau kepada para pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalulintas. Serta bersama mewujudkan masyarakat Kota Magelang yang memiliki budaya tertib berlalulintas. (Iwan)