LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB) Enggar Buchori meminta agar DPRD Lebak segera memanggil pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PT PN VIII). Guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PN VIII yang masa waktunya sudah habis namun masih beraktivitas.
Selain itu, pihaknya juga meminta penjelasan terkait Peraturan Daerah (Perda) di mana lahan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi untuk pertanian maupun perkebunan.
“Kami mendesak wakil rakyat Lebak untuk memanggil pihak PT PN VIII agar ada kepastian soal lahan yang masanya sudah habis dan tata ruang yang peruntukannya bukan untuk pertanian atau pun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan soal aktivitas tersebut bahkan tidak ada PAD yang masuk ke Daerah, ini pukulan bagi rakyat dan Pemerintah daerah,” tegas Enggar Buchori pada awak media, Minggu (11/06/2023).
Menurut Enggar, persoalan lahan HGU PT PN VIII ini tentu harus disikapi dengan serius. Bahkan rakyat Lebak harus juga mengawasi dan mendorong adanya kejelasan soal status aturan dari lahan tersebut.
“Artinya, jika aturan Perda sendiri dilanggar, maka aturan mana yang dipergunakan? Untuk itu, kita semua harus bergerak mengawasi, meminta penjelasan kepada semua pihak agar persoalan ini terang benderang. Jangan sampai masyarakat yang selalu dituntut untuk taat aturan, sementara bos-bos di sana melanggarnya, ini tentu pemikiran yang dangkal,” katanya.
Enggar meminta agar Pemerintah bersama dengan DPRD Lebak untuk memanggil dan meminta penjelasan atas status lahan HGU PT PN VIII tersebut.
“Kami meminta agar segera memanggil pihak terkait. Sehingga persoalan lahan PT PN VIII tersebut terang benderang statusnya dan tata ruangnya harus sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Lahan HGU PT PN VIII yang berada di area perkebunan sawit blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Lahan HGU tersebut tidak diperpanjang sejak tahun 2005, telah habis. Selain itu, lahan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Daerah tata ruang di lahan tersebut bukan diperuntukkan untuk perkebunan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak Alkadri pada awak media. Alkadri mengungkap, jika lahan HGU PT PN VIII tersebut HGU-nya sudah tidak diperpanjang sejak tahun 2005 silam hingga 2023. Selain itu, HGU itu juga sebelumnya bukan atas nama PT PN VIII tapi milik PT Lingga Sari. (Enggar)