KUDUS JATENG, Suara Jelata – Merasa penonaktifan dirinya sebagai Wakil Rektor 1 (Warek 1) Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis, Dr. Sulistyowati, S.H., CN mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. Dr. Sulistyowati langsung menandatangani Surat Kuasa kepada DPC Peradi Kota Semarang, Senin (12/06/2023).
Ketua DPC Peradi Kota Semarang Broto Hastono, S.H., M.H. menerima pengaduan Wakil Rektor I UMK Kudus yang kebetulan menjadi anggota sekaligus Dewan Penasehat DPC Peradi. Kedatangan Wakil Rektor UMK Kudus ini juga diterima oleh Sekretaris DPC Peradi Shindu Arief, S.H., M.H.
Selain itu tampak turut menyambut beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra, S.H., Ferry Sataryanto, S.H., Warisno, S.H. dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC Peradi Sukarman, S.H., M.H. Pada hari itu juga, Shindu Arief, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum yang akan melakukan pendampingan terhadap Dr. Sulistyowati, S.H., CN.
“Terdapat dua Surat Kuasa yang baru saja kita terima, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Sulistyowati, S.H., CN sebagai wakil Rektor 1 UMK. Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita,” ujar Shindu Arif.
“Secepatnya kita akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan Yayasan UMK. Kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Advokat Senior, Dwi Saputra, S.H. membeberkan, bersama dengan 10 Advokat yang tergabung dalam Unit Bantuan Hukum DPC Peradi, pihaknya akan uji secara hukum atas isu kliennya yang dituduh melakukan intimidasi terhadap calon wisudawan.
“Karena pada subtansinya klien kita tak pernah dan tak merasa melakukan intimidasi, namun pemberitaan media begitu besarnya,” tukasnya.
Seusai meminta pendampingan hukum, Dr. Sulistyowati, S.H.CN mengharapkan ada penyelesaikan atas carut marut pemberitaan yang berkembangan di media.
“Masih menjadi pertanyaan dalam benak saya, di mana bentuk intimidasi itu serta apa kesalahan hukum terhadap saya sehingga harus dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor. Mudah-mudahan langkah hukum yang akan kita tempuh mampu membuat situasi menjadi obyektif tanpa ada nuansa politis,” harapnya. (Als)