Suara Jelata—Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, disebutkan program BSPS dan BSPS Sejahtera merupakan dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kategori pra sejahtera.
Program BSPS adalah bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam meningkatkan peningkatan kualitas rumah yang layak huni.
Pembangunan RTLH mendapat alokasi dana sebesar Rp 20 juta per unit. Bahan bangunan batako putih/hebel, dan baja ringan untuk atapnya. Sementara untuk hunian yang layak diantaranya lantai rumah sudah berkeramik, ada atap/genteng, adanya ventilasi udara/cahaya masuk, adanya MCK, dll.
Pemerintah dan lembaga terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa rumah-rumah tersebut sudah memenuhi standar kelayakan hunian agar semua orang dapat menikmati manfaat dari tinggal di rumah yang aman, sehat, dan nyaman.
Dalam pelaksanaan BSPS di Kabupaten Trenggalek ini dibantu oleh mahasiswa magang dari berbagai Universitas di Indonesia yang berjumlah 15 mahasiswa.
Para mahasiswa membantu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) mulai dari proses awal hingga akhir program BSPS.
Pada program ini Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) di bagi menjadi dua bidang yaitu, bidang pemberdayaan dan teknik sehingga mahasiswa pun juga dibagi menjadi mahasiswa teknik dan mahasiswa pemberdayaan yang kemudian digabung menjadi 1 team.
Tugas mahasiswa pemberdayaan sendiri membantu dalam administrasi, mulai dari sosialisasi ke masyarakat yang menerima bantuan, serta membantu memantau perkembangan pembangunan di lapangan.
Lalu untuk tugas mahasiwa teknik membantu dalam membuat gambar denah, as built drawing, dan tentunya memantau perkembangan pembangunan dilapangan.
Dalam program BSPS sendiri sudah ada kriteria rumah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan harus dipatuhi oleh masyarakat yang menerima bantuan.
Beberapa peraturan yang harus diterapkan pada rumah yang bisa dikatakan layak huni yaitu diantaranya; penghawaan yang cukup dengan memperbanyak bukaan pada rumah berupa roaster beton yang dipasang di beberapa bagian rumah atau, pencahayaan yang cukup juga bisa memasang genteng kaca supaya cahaya matahari bisa langsung masuk ke dalam rumah atau dengan memasang jendela di berbagai sudut rumah supaya cahaya yang masuk ke dalam rumah lebih maksimal.
Lantai harus memakai keramik, tidak menggunakan bahan material asbes karna mengandung kandungan asbestos yang dapat membahayakan kesehatan paru-paru, memiliki sanitasi, dan memiliki jaringan air yang layak serta struktur yang kuat.
Dari beberapa kriteria yang disebutkan diatas, rumah tersebut bisa dikatakan sudah layak huni. Dan sudah bisa dikatakan nyaman untuk dihuni, karena rumah yang sehat dapat menciptakan keluarga yang sehat sehingga akan dapat melahirkan generasi yang sehat juga.
Bahan material yang digunakan juga bisa memanfaatkan bahan material yang sudah ada/ bekas namun masih bisa dikatakan layak untuk dipakai kembali.
Namun pemilihan bahan material juga harus diperhatikan untuk kepentingan kesehatan dan kekuatan bangunan agar bangunan rumah tersebut menjadi bangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan sekitar.