LEBAK BANTEN, Suara Jelata – Keberadaan Proyek Galian Tanah Merah yang bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak khususnya di wilayah Citeras sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan. Bahkan aktivitas tanah merah yang beroperasi tersebut diduga tidak sesuai standar operasional prosedur kesehatan kemanan dan keselamatan kerja.
Dari pantauan awak media, walaupun kondisi cuaca hujan ditambah tanah muatan truk yang berceceran hingga mengakibatkan jalan licin. Meski demikian para pengusaha seolah kebal hukum dan masih saja beroperasi tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi, Rabu (21/06/2023).
Toufik, salah seorang pengguna jalan yang dalam kesehariannya melintas di jalur Citeras menuju Cikande menuturkan, jika dirinya sangat khawatir ketika melintasi jalur tersebut. Karena tanah merah selalu jatuh berceceran di jalan raya dari truk pengangkut dan seringkali mengakibatkan celaka pengguna jalan.
“Jalan menjadi licin dan otomatis kendaraan yang menginjak tanah tersebut tergelincir. Apalagi sekarang seringkali turun hujan ditambah kondisi malam seperti ini jadi tidak terlihat, ngeri takut terpeleset,” tuturnya, Rabu (21/06/2023) malam.
Sastra, pengguna jalan yang lain menambahkan, apabila kondisi seperti ini dibiarkan tentu saja bisa merugikan banyak orang. Karena dengan keadaan jalan yang licin tentu saja dampaknya akan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun sedang bahkan bisa menimbulkan kematian.
“Untuk itu saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau pemerintah terkait agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan menertibkan para pengusaha agar jangan abai seperti ini,” ungkapnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan pihaknya akan mengecek ke lokasi.
“Monitor, kita cek ke lokasi,” katanya singkat.
Kemudian, Polres Lebak melalui melalui Kanit Tipidter Aldi Sitorus menegaskan pihaknya akan segera memeriksa perizinan dan mengecek keberadaan proyek galian tanah merah tersebut.
“Terimakasih informasinya, akan segera diperiksa terkait perizinan tambang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pengelola galian tanah merah yang berlokasi di daerah Citeras tersebut, Martin, saat ditanya izin teknis operasional kegiatan galian tanah merah tersebut belum memberikan jawaban. Padahal pesan WhatsApp yang dikirim sudah terkirim dan centang dua biru yang berati menandakan sudah terbaca.
Sebelum berita ini dimuat awak, pihak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Enggar)