BeritaDAERAHKriminalPolri

Lakukan Pencurian di Tempat Kerja, Karyawan Outlet Ini Berurusan Dengan Hukum

×

Lakukan Pencurian di Tempat Kerja, Karyawan Outlet Ini Berurusan Dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
UNGKAP CURRAT. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (10/07/2023) pagi. (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Seorang karyawan di outlet Chat Time, Artos Mall berinisial BS (26) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya terungkap telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (currat) di tempat kerjanya sendiri pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2023 sekira pukul 23.45 WIB.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (10/07/2023) pagi. Diungkapkan kronologi currat yang dilakukan oleh karyawan outlet Chat Time yang merupakan warga Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dituturkan Kapolresta Magelang, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB seorang karyawan shift pagi (Pelapor), hendak mulai bekerja di outlet Chat Time. Setelah  mengetahui komputer kasir tidak bisa dinyalakan, kemudian pelapor ke area produksi untuk menyalakan lampu.

“Pelapor ini mengetahui kunci pintu sudah tergantung di pintunya dan saat itu kondisi pintu tidak terkunci. Saat menyalakan lampu, Pelapor melihat kotak kunci outlet termasuk kunci brankas sudah terbuka,” tutur Kombes Pol Ruruh.

Kemudian, lanjut Kapolresta, Pelapor menuju ke area brankas dan melihat kunci brankas tergantung di brankas dan mendapati uang yang ada di keranjang omset di dalam brankas sudah hilang.

“Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Security Artos Mall dan menelpon Manajer Area. Kemudian, atas kejadian tersebut Korban Saudara M. Khusni Tamrin (36) melaporkan ke Polsek Mertoyudan,” terang Kombes Pol Ruruh.

Atas dasar Laporan tersebut pihak Polsek Mertoyudan Polresta Magelang segera menindaklanjuti. Kemudian ada informasi bila Pelaku diduga adalah karyawan outlet Chat Time itu sendiri. Dasar dugaan ini karena Security Artos Mall sempat bertemu terduga Pelaku menggunakan seragam Chat Time.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan terhadap Pelaku currat di outlet Chat Time ini,” lanjut Kapolresta.

Dalam kasus ini, Korban mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp 23.715.000 yang dicuri dari keranjang omset di dalam brankas tempat usahanya.

Atas tindakan yang dilakukan, terhadap Pelaku BS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.  Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Kepada masyarakat termasuk para pengusaha, selalu berhati-hati dalam menyimpan uang dan barang berharga. Karena tindak kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Mari kita jaga Kamtibmas agar semakin kondusif di wilayah Kepolisian Resor Kota Magelang,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (N)