PEMDA SINJAI

Satpol PP Kabupaten Sinjai Turunkan Baliho dan Spanduk Penganggu Pengguna Jalan

×

Satpol PP Kabupaten Sinjai Turunkan Baliho dan Spanduk Penganggu Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Sinjai, Suara Jelata–-Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban sejumlah baliho yang terpasang di Sinjai. Rabu, (12/7/2023).

Baliho yang ditertibkan berupa yang sudah dinyatakan kadaluarsa, kebanyakan ucapan selamat hari idul adha baik dari partai politik maupun pemerintah.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Terlihat Satpol PP Sinjai menurunkan baliho yang terletak di Jalan Persatuan Raya, sepanjang jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Bhayangkara.

Kabid Perda Satpol PP Sinjai, Muh. Nur mengatakan baliho yang diturunkan menindak lanjuti adanya aduan Masyarakat.

Sebelum di turunkan pihaknya dahulu melakukan koordinasi dengan Bapenda Sinjai.

“Banyak baliho yang menganggu pengendara jalan, spanduk dan baliho ini kita tertibkan,” katanya.

Adapun baliho yang di amankan pada penertiban ini berjumlah 40 lembar dan selanjutnya di amankan di pos PRC.