MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Seorang perempuan warga Demak bernama Muawanah menjadi korban pelaku penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka GS laki-laki warga Wonosobo. Lokasi kejadian di Jalan Mayjen Bambang Soegeng No. 45 Kedungdowo RT 01 RW 01 Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., saat memimpin Konferensi Pers di Mapolresta setempat, Jumat (14/07/2023).
Diungkapkan, Korban pernah mendapatkan jaminan 1 unit mobil Suzuki Carry dari seorang berinisial RA sebagai jaminan hutang, namun mobil tersebut masih dalam posisi angsuran kredit.
“Kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 pukul 13.30 WIB ketika mobil dibawa Saksi II dan Korban/Pelapor di daerah Bojonegoro Jawa Timur, tiba-tiba diberhentikan oleh Debt Collector. Katanya mobil sudah ada keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak 6 kali,” ungkap Kapolresta Magelang.
Kemudian, lanjut Kapolresta, mobil diamankan atau ditarik lesing Mandiri Tunas Finance Magelang dengan Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Apabila akan mengurus mobil ada waktu 7 hari dan diurus di Mandiri Tunas Finance Magelang.
Korban memberitahukan kejadian kepada RA, namun RA tidak sanggup membayar tunggaka angsuran mobil. Akhirnya Korban yang akan mengurusnya dengan maksud daripada rugi, akhirnya Korban dikenalkan kepada Pelaku GS yang akan membantu proses mengeluarkan mobil dari lesing.
Pada akhirnya Korban datang ke Magelang bermaksud mengurus mobil dimaksud dengan membawa sejumlah uang yang diperlukan, pada hari Senin, 17 Juni 2023 pukul 15.00 WIB. Di lokasi SPBU Armada Korban menyerahkan kepada GS uang sebesar Rp 20.000.000 ditambah denda Rp 1.700.000.
“Tanpa memberi tanda terima dan melarang Korban maupun saksi ikut, GS pergi membawa uang tersebut, dengan alasan membayarkan ke kantor Mandiri Tunas Finance. Namun ditunggu hingga pukul 23.00 WIB, GS tidak muncul dan saksi lain pun telah pergi,” terang Kombes Pol Ruruh.
Akhirnya Korban melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian. Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban dipimpin Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Akhirnya Tersangka dapat diringkus di rumahnya Mojotengah Wonosobo. Tersangka diancam dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono. (Nar)