BREBES JATENG, Suara Jelata – Sejumlah rekanan peserta pelelangan pekerjaan yang diadakan Unit Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes merasa keberatan dengan keputusan hasil verifikasi calon pemenang lelang.
Pasalnya, menurut salah seorang rakanan. Kelompok Kerja (Pokja) telah melakukan beberapa hal yang kurang sesuai dalam proses pelelangan pekerjaan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023.
“Yang mana perusahaan kami sebagai salah satu peserta pada pelelangan tersebut, dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut,” kata salah seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya ini kepada suarajelata.com, Jumat (7/7/2023).
Dia menyebut, dalam melakukan evaluasi Pokja pemilihan seharusnya mengacu pada Bab III Instruksi Kepala Peserta (IKP) point 28.9 yang mana seharusnya melakukan evaluasi administrasi, evaluasi teknis dan evaluasi harga dengan teliti.
“Namun sebaliknya tidak tidak dilakukan, sebagai contoh tidak mengoreksi kebenaran data peralatan baik itu bukti kepemilikan atau sewa yang dilampirkan peserta,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, tidak mengoreksi kebenaran data personil seperti bukti SKT asli ataupun pendukung yakni, KTP dan ijazah yang dilampirkan peserta.
“Juga tidak mengoreksi biaya penerapan sistem manajemen keselamatan kontruksi,” jelasnya.
Lalu, dia menambahkan, Pokja juga tidak melakukan koreksi terhadap kesamaan dalam dokumen penawaran. Termasuk melakukan klarifikasi terhadap dukungan ketersediaan material baja ringan dan penghitungan aplikator.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar pelelangan untuk pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2023.
Dimana, dalam lelang tersebut diikuti ratusan perusahaan jasa kontruksi dan pengadaan barang dan jasa. Alhasil, pada Rabu 7 juli 2023 Pokja mengumumkan hasil verifikasi calon pemenang dalam lelang tersebut terbagi menjadi tiga bagian. Yakni, peringkat pertama, kedua dan yang terakhir.
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaaan Barang dan Jasa Setda Brebes, Wawan Ismawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pihaknya dalam melakukan evaluasi sudah jelas.
“Yang pertama itu berdasarkan dokumen pengadaan yang sudah diuplod di dalam sistem yaitu sebagai kesepakatan bersama tata cara evaluasinya, kriterianya itu sudah tertuang lengkap disitu,” jelas Wawan. Senin (10/7).
Dan pada saat pengumuman, lanjut Wawan, itu sudah bisa di download oleh semua peserta. Dikatakannya, timnya juga ada jadwal rapat penjelasan yang manakala ada dokumen-dokumen kriteria evaluasi yang kurang jelas.
“Dokumen-dokumen tender itu tentunya sudah mengacu kepada sebuah standar model dokumen paling baru dan itu menjadi kesepakatan dan memang proses evaluasi mengacunya di situ,” terangnya.
Jadi misalkan, menurutnya, di dalam dokumen evaluasi ada tenaga juga peralatan dan dokumen-dokumen lain. Dari situ pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan evaluasi yang ada.
“Dan itu sudah kami lakukan, proses evaluasi itu bisa secara langsung bisa juga sesuai dengan teknis yang sudah kami lakukan. Jadi kalau memang sudah ada pernyataan dari penyedia dan di kemudian hari ada hal-hal yang tak lengkap itu sudah menjadi tanggung jawab dari si penyedia. Karena memang secara aturan itu memang tidak boleh cek alat maupun cek lokasi,” paparnya.
Disebutkan, bahwa sekarang ini proses pelelangan masih dalam masa sanggah, artinya. Sebagai proses apabila ada peserta yang tidak menang itu bisa menanyakan.
“Jadi masa sanggah itu kesempatan protes terhadap kesalahan yang dia terima, bukan pihak lain,” pungkasnya. (Olam)