BeritaDAERAHKriminalPolri

Satreskrim Polres Kendal Bekuk Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam

×

Satreskrim Polres Kendal Bekuk Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam memimpin Konferensi Pers ungkap di Mapolres Kendal, Jumat (14/07/2023) siang, ungkap kasus pembunuhan. (foto: Hartadi/Iwan SJ)

KENDAL JATENG, Suara Jelata Polres Kendal Polda Jateng bergerak dengan cepat menangkap Tersangka pembunuhan operator wahana pasar malam di Lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Tersangka pembunuhan bernama Wahyu Kurniawan alias Wawan Gentho, warga Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon. Tersangka datang ke tempat permainan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam bernopol H 4659 XM. Lalu melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Saat kejadian Kamis (13/07/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Tersangka bermaksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30.000 kepada penyelenggara pasar malam di lapangan Tanggul Malang. Namun penyelenggara tidak memberi uang kepada tersangka.

Kemudian Tersangka mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam tersebut.

Melihat Pelaku membawa pisau lipat, sejumlah karyawan wahana pasar malam keluar sambil membawa besi dan kayu. Yakni dengan maksud menanyakan kemauan Tersangka.

Selanjutnya, Korban yang bernama Aris Ismawanto (29) warga Magelang, berusaha mendekati tersangka. Namun, tersangka merasa akan dikeroyok sehingga Tersangka langsung ke arah Korban dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan pisau lipat.

“Setelah kejadian, Pelaku melarikan diri. Lalu Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap Pelaku di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dalam Konferensi Pers di Mapolres Kendal, Jumat (14/07/2023) siang.

Kapolres melanjutkan, pasca kejadian Korban sempat dibawa ke RSUD Kendal. Namun nyawa Korban tidak tertolong.

Diketahui, Tersangka merupakan residivis. Pada 2014 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2016 menjadi Tersangka kasus kekerasan.

Adapun dalam kasus ini, Tersangka dikenai Pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga sengaja kabur. Untuk hukumannya seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus ini, Wawan Gentho (30) alias Tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru kali pertama meminta uang keamanan di wahana pasar malam tersebut. Rencananya, uang keamanan itu akan digunakan untuk membeli miras.

Adapun pisau lipat miliknya, sudah berada di dashboard motor sejak lima hari lalu.

“Korban mendekati saya Pak. Saya takut. Setelah nusuk spontan itu saya lari. Uang itu mau saya belikan minuman lagi rencananya pak,” akunya. (Iwan)