BREBES JATENG, Suara Jelata – Sejumlah aktivis yang menamakan diri Pemerhati Lingkungan desak Pemerintah Daerah tertibkan Peraturan Daerah (Perda) penegakan tentang kerusakan lingkungan.
Koordinator Pemerhati Lingkungan Handayani Rien mengatakan, sangat menyesalkan banyaknya pohon yang menjadi korban kerusakan lantaran banyaknya baliho terpasang dengan tertancap paku.
Menurut Rien,tusukan–tusukan paku akan menyebabkan kerusakan dalam bentuk kompartementaslisasi. Hal itu disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam batangnya.
“Jika ada benda asing tertanam di dalamnya akan mengganggu proses fisiologi tanaman dan mengurangi tekstur kayu pada pohon,” kata Rien, Senin (17/7/2023).
“Kekuatan kayu pun akan berkurang karena pohon mudah terinfeksi penyakit seperti jamur dan bakteri karena banyaknya pintu bagi hama dan penyakit pada kulit pohon dikhawatirkan dikemudian hari akan mengalami pengeroposan,” sambungnya.
Rien menyebut, hal itu seharusnya menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah membantu Bupati memimpin dan melaksanakan urusan pemerintahan.
“Dan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tata lingkungan serta melakukan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan, konservasi dan kemitraan lingkungan serta kebersihan dan pertamanan serta tugas pembantuan,” katanya.
Atas hal tersebut, Pemerhati akan melakukan dan mendesak penegak Perda untuk melakukan tindakan.
“Kami mendesak Pemda untuk tegakan perda, jika dalam beberapa hari tidak ada tindakan nyata, kami akan melakukan aksi demo,” tegasnya.
Senada disampaikan Subhan, dikatakannya, Pemda terkesan sangat lemah dalam menegakan perda.
“Kami menilai penegak Perda terkait hal tersebut terkesan lemah, tidak bertaring, ini ada apa, meski ini adalah jelang momen politik dimana banyak baliho-baliho para Caleg terpampang di pohon dengan dipaku dan itu jelas melanggar Perda kok tidak berani menertibkan, ada apa?” ujar Subhan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes, Laode Aris Vindar Nugroho saat dihubungi Aktivis melalui telepon mengaku bahwa untuk melakukan penertiban harus berdasar pada aduan masyarakat.
“Kami harus berdasarkan adanya surat aduan masyarakat, hal itu lantaran dalam proses penertiban di lapangan, tidak menutup kemungkinan akan dipertanyakan salah satu pendukung partai atau caleg. Sehingga ketika berdasarkan surat aduan kami bisa menunjukan,” jelas Laode. (Olam)